DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Siapkan Pedoman Pokir, Bamus DPRD Tata Jadwal Persidangan

12
×

Pemprov Kalteng Siapkan Pedoman Pokir, Bamus DPRD Tata Jadwal Persidangan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng akan menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait pengusulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD sebagai pedoman agar proses pengusulan, verifikasi, hingga pelaksanaannya memiliki pemahaman dan mekanisme yang sama.

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kalteng, Sunarti, saat menghadiri Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (8/9/2026). Sunarti hadir mewakili Sekretaris Daerah Kalteng Linae Victoria Aden.

Sunarti menjelaskan, rapat koordinasi pokir yang akan dilaksanakan merupakan tindak lanjut KPK dan Inspektorat. Koordinasi tersebut diarahkan untuk memastikan setiap usulan pokir tetap selaras dengan RPJMD, APBD, serta program prioritas daerah.

“Pada prinsipnya, agenda yang telah disusun sesuai dengan pembahasan sebelumnya. Tambahan kegiatan memerlukan penyesuaian jadwal. Minggu depan akan dilaksanakan rapat koordinasi pokir sebagai tindak lanjut KPK dan Inspektorat untuk memastikan usulan pokir sesuai dengan RPJMD, APBD, dan program prioritas daerah,” ujar Sunarti.

Menurut Sunarti, pembahasan pokir tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan tahun 2026 atau 2027, tetapi diharapkan menjadi pedoman untuk pelaksanaan pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga  Hadapi Puncak Karhutla, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Kesiapsiagaan

Karena itu, Pemprov Kalteng akan menyiapkan SOP dan sejumlah poin pengusulan untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak yang terlibat.

“Rapat koordinasi pokir tidak hanya untuk tahun 2026 atau 2027, tetapi menjadi pedoman untuk pelaksanaan pokir selanjutnya. SOP dan poin-poin pengusulan pokir juga akan disiapkan untuk menyamakan pemahaman terkait pengusulan, verifikasi, dan tahapan lainnya, termasuk peran dan tugas masing-masing pihak,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, Pemprov Kalteng juga menekankan pentingnya menjaga pengusulan pokir agar berjalan sesuai ketentuan. Sunarti menyebut, tidak boleh terdapat pengarahan maupun pemaksaan terhadap calon penyedia barang dan jasa untuk melaksanakan pekerjaan.

“Dalam pengusulan pokir, tidak boleh ada pengarahan atau pemaksaan terhadap calon penyedia barang dan jasa untuk melaksanakan pekerjaan. Kita juga memastikan tidak ada pengaturan dalam pokir DPRD. Hal ini merupakan tindak lanjut KPK dan Inspektorat yang akan dibahas bersama unsur DPRD, TAPD, dan perangkat daerah terkait,” tandasnya.

Selain membahas pokir, rapat Bamus bersama Tim Pemprov Kalteng juga membahas penataan agenda kerja DPRD dan Pemprov Kalteng untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 yang berlangsung mulai 31 Agustus hingga 5 Oktober 2026.

Baca Juga  Ritual Memohon Hujan, Agustiar Serukan Persatuan Hadapi Ancaman Karhutla

Sejumlah agenda menjadi perhatian dalam penjadwalan, di antaranya pembahasan APBD Perubahan serta rapat paripurna penyampaian jawaban Gubernur. Penyesuaian diperlukan agar setiap tahapan dapat dilaksanakan sesuai batas waktu dan tidak mengganggu agenda lainnya.

Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari menyampaikan, penyusunan jadwal harus mempertimbangkan kesiapan setiap agenda, termasuk waktu yang dibutuhkan tenaga ahli untuk menyiapkan bahan rapat paripurna penyampaian jawaban Gubernur.

“Jadwal penyampaian jawaban Gubernur perlu disesuaikan dengan waktu yang cukup untuk persiapan. Tenaga ahli memerlukan waktu untuk menyiapkan bahan, sehingga penjadwalan perlu dilakukan secara cermat agar seluruh persiapan dapat berjalan optimal dan agenda terlaksana dengan baik,” tutur Ansyari.

Ansyari juga meminta agar jadwal pembahasan APBD Perubahan disusun dengan memperhatikan rangkaian tahapan yang telah ditetapkan. Menurutnya, pengaturan waktu diperlukan agar agenda yang satu tidak berdekatan dengan agenda lainnya.

“Penyusunan jadwal perlu memperhatikan rangkaian agenda yang telah ditetapkan agar tidak berlangsung dalam waktu yang berdekatan. Pembahasan APBD Perubahan juga perlu disesuaikan dengan batas waktu yang ada, sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak mengganggu agenda berikutnya,” tegasnya.

Baca Juga  Taufik Nugraha Dukung Integrasi Kurikulum Anti Narkoba

Ia menambahkan, penataan kembali jadwal diharapkan dapat memberikan ruang yang cukup bagi DPRD, Pemprov Kalteng, tenaga ahli, serta pihak terkait lainnya dalam mempersiapkan setiap agenda.

“Setiap agenda perlu disesuaikan dengan waktu dan kesiapan masing-masing pihak. Jadwal yang telah disusun perlu ditata kembali agar rapat paripurna, pembahasan APBD Perubahan, dan agenda lainnya dapat diselesaikan tepat waktu,” pungkas Ansyari.

Rapat Bamus DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng tersebut menjadi bagian dari koordinasi untuk menyelaraskan agenda legislatif dan eksekutif, sekaligus memperkuat tata kelola pengusulan pokir agar berjalan sesuai ketentuan dan mendukung program prioritas daerah. (adv)​

+ posts