AKADEMIKAHEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Palangka Raya Terapkan PJJ Saat PM2.5 Capai Kategori Berbahaya

25
×

Palangka Raya Terapkan PJJ Saat PM2.5 Capai Kategori Berbahaya

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Edaran PJJ di wilayah Kota Palangka Raya 

PALANGKARAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menetapkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta pada 28, 29, dan 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah kualitas udara berdasarkan pemantauan BMKG pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 08.00–12.00 WIB berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya dengan konsentrasi partikulat PM2.5 di atas 200 µg/m³.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani S.Pd., M.Si., mengatakan penerapan PJJ merupakan langkah taktis dan adaptif untuk melindungi kesehatan serta keselamatan peserta didik, sekaligus memastikan hak mereka memperoleh layanan pendidikan tetap terpenuhi. “Langkah ini bertujuan mutlak untuk melindungi kesehatan fisik, mental, serta keselamatan jiwa seluruh peserta didik dengan tetap menjamin hak pemenuhan layanan pendidikan,” ujarnya, baru-baru ini.

Pelaksanaan PJJ diarahkan agar tetap berlangsung secara sederhana, efektif, dan bermakna dengan memanfaatkan aplikasi yang telah disediakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Ketentuan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Palangka Raya selama jadwal PJJ yang telah ditetapkan.

Baca Juga  FDA: Puskesmas Tangkiling Butuh Anggaran Rehab

“Dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, tenaga pendidik atau guru tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran dari sekolah masing-masing,” kata Jayani. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan pelaksanaan PJJ agar proses pembelajaran tetap berjalan meskipun peserta didik mengikuti kegiatan belajar dari rumah.

Dinas Pendidikan juga meminta orang tua atau wali murid memberikan pendampingan selama kegiatan pembelajaran berlangsung. Selain memastikan anak mengikuti pembelajaran, orang tua diminta memastikan peserta didik tetap berada di dalam rumah serta tidak bermain atau melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kualitas udara masih berisiko.

“Orang tua atau wali murid diminta mendampingi pembelajaran dan memastikan anak tetap berada di dalam rumah serta tetap menerapkan tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat,” ujar Jayani. Imbauan tersebut menjadi bagian dari langkah perlindungan peserta didik selama kualitas udara berada pada kondisi tidak sehat hingga berbahaya.

Baca Juga  767 Hotspot Ada di Kalteng, DPRD Desak Anggaran Rp70 Miliar Dipertahankan

Selain pengaturan pembelajaran, Dinas Pendidikan memastikan peserta didik yang menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap memperoleh layanan tersebut. Satuan pendidikan yang mendapatkan program MBG dapat menghubungi orang tua atau wali murid untuk mengambil makanan pada 28 Agustus 2026 di sekolah masing-masing.

“Pengambilan Makan Bergizi Gratis dilakukan oleh orang tua atau wali murid dan tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik, sehingga MBG tetap dapat diterima dan dikonsumsi peserta didik di rumah,” kata Jayani. Pengaturan itu dimaksudkan agar pemenuhan MBG tetap berjalan tanpa mengharuskan peserta didik datang ke sekolah dalam kondisi kualitas udara yang kurang baik.

Baca Juga  Dosen FPKP UPR Pelajari Pemanfaatan AI untuk Bahan Ajar

Kepala satuan pendidikan selanjutnya diminta melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melalui Pengawas Pembina masing-masing. Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan instansi terkait.

“Kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan instansi terkait,” tandas Jayani. (Red/Adv)

+ posts