HEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Skema WFH-WFO ASN Diberlakukan di Kalteng, Efisiensi Anggaran dan Energi Jadi Prioritas

14
×

Skema WFH-WFO ASN Diberlakukan di Kalteng, Efisiensi Anggaran dan Energi Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran.

PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendukung penghematan energi di lingkungan perkantoran.

Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH

Regulasi ini menjadi dasar penyesuaian sistem kerja kedinasan agar tetap produktif di tengah tuntutan efisiensi.

Sebagai bagian dari penguatan implementasi, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi orkestrasi komunikasi pemerintah secara daring, Senin (6/4/2026).

Rapat ini menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait transformasi budaya kerja serta gerakan nasional penghematan energi.

Dalam forum tersebut, pemerintah menekankan pentingnya sinergi komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan dapat dipahami dan dijalankan secara efektif.

Selain itu, perubahan pola kerja diharapkan mampu mendorong produktivitas ASN sekaligus membangun budaya kerja yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Transformasi ini juga menjadi momentum percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal meski sebagian ASN bekerja dari luar kantor.

Di lingkungan Pemprov Kalteng, skema yang diterapkan adalah empat hari bekerja di kantor, yakni Senin hingga Kamis, dan satu hari WFH setiap Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 31 Tahun 2026.

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini tidak hanya berkaitan dengan pengaturan hari kerja, tetapi juga akan diikuti evaluasi terhadap jam kerja ASN.

“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” katanya.

Namun demikian, Pemprov memastikan layanan publik tetap menjadi prioritas utama. ASN yang bertugas pada sektor pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor agar kualitas layanan tidak terganggu.

Kepala perangkat daerah juga diminta melakukan pengawasan dan penyesuaian internal agar implementasi kebijakan berjalan optimal tanpa menurunkan kinerja organisasi maupun kualitas pelayanan publik. (adv)​

+ posts
Baca Juga  Serahkan LKPD 2025, Pemprov Kalteng Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan