MUARA TEWEH – Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dan Penciptaan Koperasi Unggulan mendapat apresiasi dari kalangan legislatif. Kebijakan yang diterbitkan Bupati Barito Utara, Shalahuddin tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penguatan kelembagaan koperasi hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Suparjan Efendi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai pelaksanaan RAT memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan dan keberlanjutan koperasi di daerah.
“Kami di DPRD sangat mengapresiasi instruksi ini. RAT bukan sekadar agenda rutin, tetapi bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota sekaligus tolok ukur sehat atau tidaknya sebuah koperasi,” ujarnya, baru-baru ini.
Menurut Suparjan, keberadaan RAT menjadi instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi. Dengan pelaksanaan RAT yang konsisten, anggota koperasi dapat mengetahui secara jelas kondisi keuangan, kinerja usaha, serta arah pengembangan koperasi ke depan.
Selain itu, ia menilai kebijakan yang mendorong setiap kecamatan memiliki minimal satu koperasi unggulan merupakan langkah tepat dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokal. Keberadaan koperasi unggulan diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi sekaligus contoh tata kelola yang baik bagi koperasi lainnya.
Suparjan berharap koperasi unggulan tersebut tidak hanya berkembang dari sisi usaha, tetapi juga mampu menunjukkan manajemen yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota. Dengan demikian, koperasi dapat benar-benar berperan sebagai pilar ekonomi rakyat yang kuat.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025. Peran camat, kepala desa atau lurah, hingga perusahaan mitra koperasi dinilai sangat krusial dalam memastikan RAT berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengaktifan kembali koperasi yang kurang atau tidak aktif harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai koperasi hanya terdaftar secara administratif, tetapi tidak berjalan secara nyata,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suparjan menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran untuk memastikan program pembinaan serta pendampingan koperasi oleh dinas terkait dapat berjalan optimal. Hal ini penting agar koperasi tidak hanya berkembang secara kuantitas, tetapi juga berkualitas.
Ia menilai pembinaan yang berkelanjutan akan membantu koperasi meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperbaiki tata kelola, serta memperluas akses usaha. Dengan demikian, koperasi dapat lebih adaptif terhadap tantangan ekonomi dan mampu bersaing secara sehat.
Dengan terbitnya Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 tersebut, Suparjan berharap koperasi di Kabupaten Barito Utara semakin profesional dan sehat. Ia optimistis koperasi dapat menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara berkelanjutan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kembali peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan di daerah. Sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu mendorong koperasi menjadi lebih maju dan berdaya saing. (Red/Adv)









