MUARA TEWEH – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara mendorong pemerintah pusat agar mengalokasikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan rakyat.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menegaskan bahwa kebutuhan akan WPR menjadi hal mendesak, terutama dalam upaya membuka peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan.
“Alokasi WPR dalam RTRWN merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat Barito Utara. Ini bukan semata-mata soal pertambangan, tetapi upaya membuka peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata,” ujar H. Taufik Nugraha, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan WPR akan memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara tertib, terkelola, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, penetapan WPR juga dinilai mampu menjadi solusi dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang selama ini berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, tanpa adanya kepastian hukum melalui WPR, aktivitas pertambangan rakyat cenderung berjalan tanpa pengawasan yang optimal, sehingga berisiko menimbulkan persoalan hukum maupun dampak sosial.
Meski demikian, H. Taufik Nugraha menegaskan bahwa pelaksanaan pertambangan rakyat harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah bersama masyarakat dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan secara bertanggung jawab dan tidak merusak lingkungan.
“Kami mendorong agar pengelolaan WPR dilakukan secara bertanggung jawab, dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Aspek lingkungan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pengelolaan WPR yang baik tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menciptakan sistem pertambangan rakyat yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Fraksi PDIP DPRD Barito Utara berharap pemerintah pusat dapat merespons aspirasi tersebut dengan memasukkan alokasi WPR bagi Kabupaten Barito Utara dalam RTRWN.
Dengan demikian, pembangunan ekonomi daerah dapat berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan rakyat.
Dorongan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya dalam menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Barito Utara. (Red/Adv)









