DPRD BARITO UTARAHEADLINE

DPRD Soroti Truk Tambang Pelat Luar dan Tenaga Kerja

37
×

DPRD Soroti Truk Tambang Pelat Luar dan Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Patih Herman AB

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, menyoroti operasional angkutan batu bara yang menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah serta minimnya penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan tambang.

Sorotan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan tambang PT Barito Bangun Nusantara, PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi di Ruang Rapat DPRD Barito Utara.

Dalam forum itu, Patih Herman mengungkapkan bahwa seluruh unit truk hauling milik kontraktor pengangkutan batu bara masih menggunakan pelat nomor Jakarta (B) dan tidak ada yang terdaftar menggunakan pelat nomor Kalimantan Tengah (KH).

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pajak kendaraan bermotor dan retribusi tidak masuk ke kas daerah.

Baca Juga  Sidak Gudang Bulog, Gubernur Jamin Ketersediaan Beras Tetap Aman

“Ini jelas berkaitan dengan PAD. Kalau kendaraan operasional menggunakan pelat luar daerah, maka pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya tidak masuk ke kas daerah Barito Utara,” tegas Patih Herman, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, penggunaan kendaraan berpelat luar daerah secara masif tidak sejalan dengan semangat regulasi yang mewajibkan kendaraan operasional perusahaan didaftarkan sesuai domisili wilayah usaha.

Selain persoalan kendaraan operasional, ia juga menyoroti komposisi tenaga kerja pada perusahaan kontraktor angkutan batu bara yang dinilai masih didominasi pekerja dari luar daerah.

Kondisi tersebut dinilai belum memberikan dampak maksimal terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Pekerjanya juga bukan dari masyarakat Barito Utara. Banyak yang berasal dari luar daerah. Ini tentu menjadi perhatian kami, karena seharusnya keberadaan industri mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi putra-putri daerah,” ujarnya.

Baca Juga  Lonjakan Harga Minyak Dunia Picu Kenaikan BBM, DPRD Kalteng Ajak Warga Tetap Rasional

Ia menegaskan bahwa kedua persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengawasan.

Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja diharapkan dapat melakukan penertiban serta memastikan perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami mendesak pemerintah daerah agar menindaklanjuti hal ini. Perusahaan yang beroperasi di Barito Utara wajib patuh terhadap aturan daerah, berkontribusi optimal terhadap PAD, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan,” pungkas Patih Herman AB.

Baca Juga  Pengda Kamajaya Dorong Pembinaan Talenta Muda Lewat Dukungan ISL Regional Kalimantan Tengah 2026

RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan angkutan batu bara.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi, diharapkan aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih tertib, memberikan kontribusi optimal bagi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Utara. (Red/Adv)

+ posts