MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menegaskan larangan penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 oleh perusahaan angkutan batu bara sebelum adanya peningkatan kualitas jalan dan jaminan keselamatan bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Sidang DPRD Barito Utara, Kamis (22/1/2026), dengan melibatkan unsur legislatif, eksekutif, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri 13 anggota DPRD, 24 perwakilan dari unsur eksekutif, serta sejumlah undangan terkait.
Selain itu, hadir pula perwakilan perusahaan yang menggunakan jalur tersebut, di antaranya PT Barito Bangun Nusantara yang diwakili Liong Indra Morven, PT Batara Perkasa oleh Erik Sudaryanto, PT Batu Bara Dua Ribu Abadi oleh Danu Patmoko, serta perwakilan masyarakat Jarassi.
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas secara mendalam penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 sebagai jalur angkutan batu bara, termasuk kondisi jalan, aspek perizinan, serta dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Hasil RDP menyepakati dua poin penting, salah satunya meminta perusahaan PT Barito Bangun Nusantara dan PT Batara Perkasa untuk tidak menggunakan jalan tersebut sebelum dilakukan peningkatan kualitas, khususnya melalui pembangunan cor beton.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut dalam aktivitas sehari-hari.
Selain itu, DPRD juga menekankan kewajiban perusahaan untuk memperhatikan dampak kesehatan masyarakat di sepanjang jalur angkutan, terutama terkait debu, kebisingan, dan keselamatan lalu lintas.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi melindungi kepentingan masyarakat tanpa menghambat aktivitas usaha yang berjalan sesuai aturan.
“DPRD menegaskan bahwa sebelum ada peningkatan kualitas jalan dan jaminan keselamatan bagi masyarakat, perusahaan tidak diperkenankan menggunakan Jalan Kabupaten KM 30. Ini demi kepentingan bersama dan perlindungan masyarakat,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan harus diwujudkan secara nyata, terutama dalam meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Perusahaan harus serius memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar lintasan jalan. Aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga,” tambahnya.
DPRD Barito Utara berharap hasil rapat tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan dan pemerintah daerah agar tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 dapat lebih tertib, aman, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat di sepanjang jalur tersebut.










