MUARA TEWEH – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Barito Utara, pemerintah daerah, dan tiga perusahaan tambang batu bara berlangsung dinamis dengan sorotan utama pada penggunaan jalan kabupaten untuk aktivitas hauling.
Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Kamis (22/01/2026), dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri unsur legislatif, eksekutif, dan perwakilan perusahaan.
Dalam forum tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, secara tegas meminta perusahaan tambang untuk segera menghentikan penggunaan jalan kabupaten pada ruas Simpang Km 30–Simpang Benangin.
“Kami minta perusahaan segera berkoordinasi untuk pindah dari jalan itu. Jangan lagi menggunakan jalan kabupaten. Harus sesegera mungkin pindah dan menggunakan jalan yang memang disiapkan untuk kegiatan pertambangan,” tegas Taufik Nugraha, Kamis (22/01/2026).
Ia menyampaikan bahwa desakan tersebut didasarkan pada hasil peninjauan lapangan yang dilakukan DPRD, yang menemukan adanya dampak langsung terhadap kondisi jalan dan aktivitas masyarakat.
Salah satu temuan yang disoroti adalah adanya aliran limbah air milik PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA) yang mengalir ke badan jalan kabupaten.
“PT BDA jangan lagi membuang limbah ke jalan kabupaten. Ini jelas merusak dan sangat mengganggu masyarakat,” sambungnya.
Selain itu, Taufik Nugraha juga mengungkapkan bahwa DPRD tidak dilibatkan dalam nota kesepahaman antara pemerintah daerah dengan perusahaan tambang, termasuk terkait batas waktu penggunaan jalan kabupaten.
RDP tersebut digelar menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara yang menyebabkan penumpukan truk serta mengganggu distribusi hasil pertanian dan perkebunan.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi, Danu Patmoko, menyampaikan bahwa perusahaannya telah memiliki jalan hauling sendiri dan tidak menggunakan jalan kabupaten.
“Kami mulai hauling pertengahan 2023 dan membangun jalan sendiri yang tidak melewati jalan kabupaten,” jelas Danu.
Ia menjelaskan bahwa jalur hauling tersebut melintasi wilayah Pelari, Sikui, Hajak, Pandran Raya, Tawan Jaya, hingga menuju pelabuhan di Buntok Baru.
Namun demikian, ia mengakui adanya genangan air dari jalan perusahaan yang mengalir ke jalan kabupaten akibat kendala teknis pada sistem drainase.
“Kami sedang memperbaiki drainase. Kendalanya, masyarakat menggunakan jalan kami untuk akses ke kebun. Saat drainase dibuka, air mengalir ke jalan kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, mengakui bahwa aktivitas hauling perusahaannya masih menggunakan jalan kabupaten.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomitmen melakukan perbaikan jalan sepanjang 3,2 kilometer, dengan progres rigid beton sepanjang 1,1 kilometer serta penanganan sejumlah titik perawatan.
“Kami berkomitmen melakukan perbaikan jalan sepanjang 3,2 kilometer. Saat ini sudah dilakukan rigid sepanjang 1,1 kilometer, dengan 22 titik perawatan minor,” terang Erik.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah diminta oleh Bupati Barito Utara untuk melakukan perbaikan permanen dalam jangka waktu tertentu.
“Kami diberi waktu 30 hari untuk perbaikan permanen. Eksekusi awal dilakukan pada 8 dan 15 Desember 2025 di enam titik,” katanya.
Di akhir rapat, DPRD kembali menegaskan perlunya solusi jangka panjang dengan mendorong perusahaan tambang untuk menggunakan jalur hauling khusus.
Ketua Fraksi PDIP H. Taufik Nugraha menyarankan agar PT Batara Perkasa dan PT Barito Bangun Nusantara dapat berkoordinasi dengan PT BDA untuk memanfaatkan jalan hauling yang telah tersedia.
Dengan langkah tersebut, diharapkan penggunaan jalan kabupaten dapat dihentikan sehingga tidak lagi mengganggu aktivitas masyarakat serta menjaga kondisi infrastruktur tetap layak digunakan. (Red/Adv)










