PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar pada Rabu (14/1/2026).
Pembentukan Pansus ini menjadi langkah awal untuk memastikan setiap regulasi yang akan ditetapkan memiliki kualitas substansi dan manfaat nyata bagi daerah.
Tiga Raperda yang akan dibahas mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Ketiga regulasi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Kalteng.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, yang memimpin jalannya rapat paripurna, menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan bagian dari mekanisme kerja DPRD dalam mengkaji secara mendalam setiap Raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk mendalami substansi Raperda sehingga dapat menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” kata Junaidi.
Ia menambahkan, pembentukan Pansus tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kalteng Nomor 38 Tahun 2026, sehingga seluruh tahapan pembahasan memiliki dasar hukum yang kuat dan terarah.
Menurutnya, melalui kerja Pansus diharapkan pembahasan dapat dilakukan secara lebih fokus, terukur, dan melibatkan unsur pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya sesuai bidang masing-masing.
Hal ini penting agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Ke depan, DPRD Kalteng akan segera menjadwalkan rapat-rapat Pansus untuk membedah substansi ketiga Raperda tersebut secara rinci bersama pihak terkait,” tutupnya. (dd)










