JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) secara bertanggung jawab dalam transformasi digital perbankan, agar sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik dan perlindungan terhadap nasabah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan hal tersebut dalam peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia di Jakarta bersama pimpinan asosiasi industri bank umum, belum lama ini.
“Penggunaan AI memiliki peran penting dalam mempercepat digitalisasi di sektor perbankan, tetapi penerapannya harus dilakukan secara etis dan bertanggung jawab,” ujar Dian Ediana Rae.
Dian menegaskan, panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia dirancang untuk memastikan sistem AI, termasuk yang bersifat canggih, dikembangkan dan digunakan sesuai regulasi serta menjunjung prinsip kehati-hatian. Panduan ini berlaku di seluruh siklus bisnis perbankan dan siklus hidup AI.
Menurutnya, peran AI ke depan tidak terbatas pada peningkatan interaksi dan layanan kepada nasabah. Teknologi ini juga akan diterapkan untuk mendukung pengembangan produk, penetapan harga, kepatuhan, pengelolaan risiko, pencegahan penipuan, hingga analisis data sektor perbankan secara menyeluruh.
Kendati begitu, Dian mengingatkan bahwa pemanfaatan AI tetap harus disertai pengendalian risiko yang komprehensif agar potensi manfaatnya tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan. “Kami ingin agar teknologi yang digunakan dapat memberikan manfaat maksimal namun tetap aman,” katanya.
Dian menjelaskan bahwa dokumen tata kelola ini disusun berdasarkan praktik-praktik terbaik di tingkat internasional, seperti AI Act dari Uni Eropa, panduan dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), serta studi banding dari Amerika Serikat, Tiongkok, Singapura dan Jepang. Selain itu, panduan ini juga merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.
Ia berharap tata kelola ini mampu menjadi bagian dari kebijakan OJK yang lebih luas dalam mendorong transformasi digital di sektor perbankan. “Kami sudah menyusun berbagai kebijakan, termasuk Cetak Biru Transformasi Digital dan beberapa aturan teknis seperti POJK dan SEOJK,” jelasnya.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan agar bank memahami hal ini dan melakukan langkah-langkah strategis, termasuk untuk terus mempertimbangkan konsolidasi bank atau langkah-langkah lain untuk mendorong daya saing,” tandas Dian. (Red/Adv)