EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Tegaskan Pentingnya ICoFR dalam Stabilitas Keuangan

335
×

OJK Tegaskan Pentingnya ICoFR dalam Stabilitas Keuangan

Sebarkan artikel ini
FOTO: Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan integritas pelaporan keuangan sektor jasa keuangan melalui penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik serta mencegah praktik window dressing di industri perbankan.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menyampaikan hal tersebut dalam Forum Penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC) bertema “Penerapan Internal Control Over Financial Reporting dalam rangka Penguatan Sektor Jasa Keuangan”, yang digelar secara hybrid di Kantor OJK, Jakarta, Senin (03/03/2025).

Baca Juga  UPR Bangun Budaya Antikorupsi Melalui Kuliah Umum Bersama Kejati Kalteng

Menurut Sophia, penguatan integritas laporan keuangan telah menjadi perhatian utama OJK. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024, OJK mengatur peningkatan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank agar lebih transparan dan akuntabel.

ICoFR, sebagaimana dijelaskan oleh World Bank, bertujuan untuk mendeteksi serta mencegah risiko kesalahan penyajian laporan keuangan dengan mengidentifikasi risiko dalam proses bisnis perbankan.

Baca Juga  Agustiar Minta Dukungan Pemerintah Pusat Percepat Penataan Ruang di Kalteng

Forum ini juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan BI, LPS, Kemenkeu, serta sejumlah profesional di bidang GRC. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat sektor jasa keuangan nasional menjelang Risk & Governance Summit (RGS) 2025. (Red/OJK)

Baca Juga  Perkuat Sistem Manajemen SDM Kampus, Kepala BKN Pantau Kinerja ASN UPR
+ posts