JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024) guna menindaklanjuti mandat dalam Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Aturan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan bertujuan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai Rahasia Bank. Regulasi ini resmi diterbitkan pada Selasa (4/2/2025).
POJK 44/2024 hadir untuk menggantikan aturan lama yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Pembaruan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, baik aparat penegak hukum maupun industri perbankan, dalam proses permintaan dan pemberian informasi terkait Rahasia Bank.
Regulasi ini mencakup beberapa poin utama, di antaranya:
- Penyesuaian Definisi Rahasia Bank OJK menyesuaikan terminologi “segala sesuatu” menjadi “informasi” sesuai dengan UU P2SK. Selain itu, diperkenalkan istilah baru “Nasabah Investor dan Investasinya” yang sebelumnya tidak tercantum dalam aturan sebelumnya.
- Pengecualian Rahasia Bank Terdapat beberapa pengecualian terhadap Rahasia Bank, termasuk untuk:
-
- Bantuan timbal balik dalam kasus pidana.
- Kepentingan instansi negara dalam penyelenggaraan pemerintahan pusat dan kepentingan umum.
- Perjanjian kerja sama antar-otoritas lintas negara yang bersifat resiprokal.
- Pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran, termasuk tugas Lembaga Penjamin Simpanan dalam penjaminan simpanan dan resolusi perbankan.
- Kewajiban Bank dalam Menjaga Kerahasiaan Data Bank dan pihak terafiliasi diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi terkait Nasabah Penyimpan, Simpanannya, serta Nasabah Investor dan investasinya. Bank juga harus memiliki prosedur internal terkait pembukaan Rahasia Bank serta mendokumentasikan seluruh permintaan dan pemberian informasi tersebut.
- Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank POJK 44/2024 mengatur mekanisme pembukaan Rahasia Bank, baik melalui OJK maupun langsung kepada bank yang bersangkutan. Regulasi ini juga menetapkan batasan dan prosedur pertukaran informasi antarbank.
- Pencabutan Aturan Lama Dengan diterbitkannya POJK ini, Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 resmi dicabut.
POJK 44/2024 mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Desember 2024. OJK menegaskan akan terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi regulasi ini guna memastikan efektivitas serta manfaatnya bagi seluruh pihak.
Untuk mempermudah akses informasi, OJK menyediakan aplikasi SIKEPO yang berisi POJK, FAQ, materi sosialisasi, serta abstrak ketentuan. SIKEPO dapat diakses melalui browser di sikepo.ojk.go.id atau diunduh melalui Google Playstore dan App Store. (Red/OJK)