DISKOMINFOSTANDI KABUPATEN KATINGANHEADLINEPEMKAB KATINGAN

DPRD Katingan Kawal Ketat Penyusunan RPJMD Baru

191
×

DPRD Katingan Kawal Ketat Penyusunan RPJMD Baru

Sebarkan artikel ini

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menyatakan komitmennya untuk mengawal ketat proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2025–2029 agar berjalan sesuai kepentingan rakyat. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, saat membuka rapat paripurna bersama jajaran eksekutif daerah.

Rapat paripurna tersebut digelar di ruang sidang utama DPRD dan turut dihadiri oleh Pj. Sekda Deddy Ferras, tim penyusun RPJMD, serta sejumlah perwakilan perangkat daerah dan organisasi masyarakat.

Baca Juga  Pemprov Kalteng Salurkan 205 Ribu Bantuan Pangan Jelang Idulfitri

Marwan mengatakan bahwa proses penyusunan RPJMD harus benar-benar terbuka dan mengedepankan prinsip partisipasi publik agar arah pembangunan tidak menyimpang dari aspirasi warga.

“Kami dari DPRD akan memastikan proses ini berjalan transparan dan hasilnya menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret,” kata Marwan, Rabu (2/7/2025).

Dalam rapat tersebut, berbagai elemen dokumen awal RPJMD dibahas secara mendalam, mulai dari kondisi daerah, tantangan pembangunan, hingga sasaran yang ingin dicapai dalam jangka menengah.

Baca Juga  BI Kalteng Gencarkan Edukasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah Selama Ramadan

Pihak legislatif juga menekankan pentingnya indikator yang realistis dan terukur agar pelaksanaan program nantinya bisa dievaluasi secara berkala dan akuntabel.

Deddy Ferras menyambut baik peran aktif DPRD dalam pembahasan awal RPJMD dan menyatakan bahwa eksekutif siap membuka ruang dialog untuk penyempurnaan dokumen secara kolektif.

Ia juga menyampaikan bahwa RPJMD merupakan panduan utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program kerja agar terarah dan tidak tumpang tindih.

Baca Juga  BI Kalteng Ingatkan Masyarakat Tukar Uang Hanya di Layanan Resmi Jelang Idulfitri

Setelah pembahasan awal ini, tahapan berikutnya adalah konsultasi publik dan penyelarasan dengan agenda nasional maupun provinsi sebelum dokumen disahkan sebagai Peraturan Daerah.

“Legislatif dan eksekutif harus seiring dalam memastikan arah pembangunan tidak melenceng dari misi utama kesejahteraan rakyat,” tandas Marwan. (Red/Adv)