PALANGKA RAYA – Aktivitas tambang emas di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menjadi sorotan.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, menegaskan pentingnya penertiban dan meminta masyarakat segera mengurus izin jika ingin menambang secara legal.
“Di Mentaya Hulu saat ini belum ada tambang emas rakyat yang berizin, masih ilegal. Kalau di Parenggean sudah ada yang resmi, tapi di Mentaya Hulu memang belum,” ujar Sutik, baru-baru ini.
Sutik menilai pengurusan izin tambang rakyat sangat penting agar aktivitas tersebut tidak terus-menerus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Kalau izinnya diurus, usaha tambang rakyat bisa berjalan tenang dan tidak perlu lagi dikejar-kejar aparat,” katanya.
Ketika ditanya mengenai dugaan adanya pihak yang membekingi tambang ilegal, Sutik mengaku belum mendalami informasi tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin tetap melanggar hukum.
“Kalau ada pembeking, saya belum tahu pasti. Yang jelas, tambang tanpa izin itu tidak dibenarkan. Pemerintah juga sudah jelas dengan programnya. Jadi, masyarakat harus taat hukum,” tegasnya. (dd)