HEADLINEPEMKAB BARITO SELATAN

Perbup Alokasi Dana Desa Barito Selatan Siap Tingkatkan Kesejahteraan Warga

125
×

Perbup Alokasi Dana Desa Barito Selatan Siap Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Sebarkan artikel ini

BUNTOK – Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang rincian Alokasi Dana Desa (ADD) bagi 86 desa di enam kecamatan pada Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ujarnya belum lama ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Selviriyatmi, menjelaskan bahwa ADD dialokasikan minimal 10 persen dari Dana Perimbangan yang diterima daerah setelah pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK). Besaran ADD mencapai Rp108 miliar, terbagi dalam dua komponen, yaitu Alokasi Dasar sebesar 60 persen dan Alokasi Formula sebesar 40 persen.

Baca Juga  Seribu Lebih Mahasiswa UPR Raih Gelar Sarjana Tahun Ini

“Alokasi formula ini dihitung berdasarkan sejumlah faktor seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta kondisi geografis tiap desa,” terangnya secara rinci. Penyaluran ADD dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen, dengan proses verifikasi administrasi yang melibatkan camat dan DPMD.

Proses pencairan dana mulai dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dilakukan setelah permohonan diverifikasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hal ini memastikan pengelolaan dana sesuai prosedur yang ketat demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga  Pemko Palangka Raya Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat

Dana ADD difokuskan untuk mendukung program strategis desa, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan darurat. Selain itu, prioritas juga diberikan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selviriyatmi menegaskan bahwa dengan adanya Perbup ini, desa-desa di Barito Selatan diharapkan semakin mandiri dalam mengelola keuangan dan mengembangkan pembangunan wilayah secara merata serta berkelanjutan. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan ADD agar seluruh program pembangunan berjalan maksimal sesuai harapan masyarakat.

Pengawasan dan pembinaan secara berkala akan terus dilakukan agar pelaksanaan ADD tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Optimalisasi ADD ini penting agar dampak positif dari dana tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat di seluruh desa,” tutup Selviriyatmi. (Red/Adv)

Baca Juga  Desa Sungai Bundung Jadi Model Penguatan Inklusi Keuangan Sukamara
+ posts