HEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Gubernur Agustiar Tegaskan Pentingnya Patuh Batas Tonase Jalan

62
×

Gubernur Agustiar Tegaskan Pentingnya Patuh Batas Tonase Jalan

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran.

PALANGKARAYA – Komitmen tegas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap kelayakan dan keselamatan jalan umum dibuktikan lewat penandatanganan kesepakatan pembatasan tonase kendaraan angkutan di ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Kesepakatan itu dikukuhkan dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025 oleh sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Penandatanganan berlangsung dalam forum resmi di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, dalam rangkaian rapat pembahasan pengaturan lalu lintas pada Selasa (20/05/2025) kemarin.

Agenda ini diinisiasi untuk menyelaraskan penggunaan jalan kelas III dengan ketentuan muatan kendaraan yang sesuai aturan.

Baca Juga  Tradisi Menjawet Rotan Diangkat Jadi Pusat Perhatian

Seluruh perusahaan yang menggunakan ruas jalan tersebut wajib mematuhi batas teknis Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 8 ton. Regulasi ini dimaksudkan agar infrastruktur jalan tetap terjaga dan tidak cepat mengalami kerusakan akibat beban kendaraan berlebih.

Para pihak yang menandatangani menyatakan komitmen penuh mendukung langkah Pemprov dalam penataan sistem transportasi hasil sumber daya alam. Dukungan itu mencerminkan kesadaran kolektif akan pentingnya efisiensi distribusi logistik berbasis hukum yang berkelanjutan.

Kesepakatan yang bersifat mengikat ini menjadi dasar tindakan pengawasan yang akan dilakukan oleh dinas teknis terkait. Setiap pelaksanaan di lapangan akan dipantau dengan pelaporan berkala kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

Baca Juga  Adat Tampung Tawar Sambut Zulkifli Hasan di Kalteng

Penandatanganan turut dihadiri oleh Gubernur H. Agustiar Sabran, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, Bupati Kapuas M. Wiyatno, dan Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai. Unsur forkopimda juga hadir, termasuk Kajati Kalteng Undang Mugopal, Kabinda Kalteng Muhammad Nur, Wakapolda Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi, dan Kepala Staf Korem 102/PJG Kolonel Inf Jajang Kurniawan.

Pimpinan perusahaan yang menandatangani berasal dari antara lain PT. Tadjahan Antang Mineral, PT. Tuah Globe Mining, PT. Sembilan Tiga Perdana, PT. Bumi Hijau Prima, PT. Hutan Produksi Lestari, serta Ketua GAPKI Kalimantan Tengah. Nama lain seperti PT. Humas Alam Subur dan PT. Citra Agro Abadi juga ikut menandatangani dokumen tersebut.

Baca Juga  Gubernur Agustiar Pimpin Penebaran Ikan di Danau Tahai

“Dengan adanya kesepakatan ini, kita harapkan pengelolaan transportasi dapat berjalan lebih tertib dan aman, sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap infrastruktur dan lingkungan hidup,” tandas Agustiar. (Red/Adv)

+ posts