PALANGKARAYA – Masih banyak diantara masyarakat yang tidak maksimal dalam memanfaatkan atau mengelola hutan sebab takut berbenturan dengan aturan perundang-undangan tidak lepas dari perhatian kalangan legislatif Kalimantan Tengah.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng, H. Achmad Rasyid meminta agar masyarakat terutama di Kalteng dapat diberi kewenangan dalam hal mengelola hutan terutama hutan kemasyarakatan.
“Apabila masyarakat diberi kewenangan maka otomatis mereka juga akan menjaga hutan itu, tidak mungkin merusaknya karena dari hutan itu akan memberikan dampak positif bagi masyarakat itu sendiri,” kata Achmad Rasyid, Selasa (11/06/2024).
Nilai positif inilah yang harusnya dapat diperhatikan jika memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk mengelola hutan mereka. Tentu lanjut Rasyid dari situ juga akan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
Dikatakannya bahwa, hutan kemasyarakatan pastinya tidak terlalu besar dan pastinya dalam pengelolaannya pun masyarakat akan dengan mudah. Hutan masyarakat dapat dimanfaatkan untuk lahan pertanian, perikanan, peternakan dan lain-lain.
Berbeda hal nya dengan hutan produksi, masyarakat pastinya tidak mendapatkan keuntungan penuh karena yang mengelola hanya pihak-pihak tertentu saja. Sehingga pihaknya berkeinginan mengusulkan tidak ada ekploitasi terhadap hutan kemasyarakatan.
“Hutan kemasyarakatan jangan sampai dialih fungsikan menjadi hutan produksi. Hutan kemasyarakatan itu harus dikelola oleh masyarakat itu sendiri, karena banyak keuntungan bagi masyarakat apabila mengelola hutan itu secara mandiri,” tukasnya. (*)