DPRD KALIMANTAN TENGAHPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Wagub Kalteng Sampaikan Pidato Pengantar Raperda Tentang MBLB

59
×

Wagub Kalteng Sampaikan Pidato Pengantar Raperda Tentang MBLB

Sebarkan artikel ini
Wagub Kalteng, Edy Pratowo menyerahkan naskah Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan kepada Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong.

PALANGKARAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Kalteng, Jumat, (7/3/2025).

Dalam rapat paripurna ini, Edy Pratowo menyampaikan pidato pengantar Gubernur terkait Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB).

Mengawali pidatonya, Edy mengatakan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur untuk Perizinan Berusaha di sektor pertambangan untuk komoditas MBLB.

“Selain itu, lahir istilah Surat Izin Penambangan Batuan atau SIPB, serta lingkup kewenangan pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat Gubernur, sehingga perlu dilakukan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB di Kalteng,” kata Edy.

Baca Juga  Survei Kompas: 97 Persen Warga Dukung Visi 'Kalteng BERKAH, Kalteng Maju'

Edy menambahkan, potensi di bidang pertambangan memiliki nilai ekonomis yang tinggi bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat dan kelangsungan roda pembangunan di Kalteng.

“Besarnya potensi yang ada tidak sebanding dengan kebutuhan terhadap bahan hasil tambang yang terus semakin meningkat. Kita tentu tidak menginginkan adanya eksploitasi potensi pertambangan yang tidak mendukung kelangsungan hidup masyarakat dan roda pembangunan,” ucapnya.

Disebutkannya bahwa, tanpa adanya tata kelola yang baik dalam pengusahaan potensi pertambangan dapat berakibat pada kerusakan lingkungan, perselisihan di masyarakat, monopoli oleh pihak-pihak tertentu, dan kerugian materiil.

Baca Juga  1.200 Anggota Pramuka Ikuti Edukasi Keuangan di Palangkaraya

“Untuk itu, diperlukan suatu aturan yang dapat mengarahkan perilaku masyarakat agar kegiatan pertambangan dilakukan dengan tata kelola yang baik, yang menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Menurut Edy, Raperda ini sangat penting, sebagai salah satu strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan pertambangan, khususnya MBLB di Kalteng.

“Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, harapannya agar manfaat pengelolaan kekayaan tambang kita dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah, membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai,” tutupnya. (*/dd)

Baca Juga  Momentum HUT RI ke 80, Ketua DPRD Kalteng Serukan Perkuat Persatuan Membangun Daerah
+ posts