DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

DPRD Kalteng Soroti Dana Karhutla Rp15 Miliar, Tiga Instansi Diminta Buka Rincian Penggunaan

20
×

DPRD Kalteng Soroti Dana Karhutla Rp15 Miliar, Tiga Instansi Diminta Buka Rincian Penggunaan

Sebarkan artikel ini
Sugiyarto.

PALANGKA RAYA – Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menelusuri penggunaan bantuan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) senilai Rp15 miliar yang telah disalurkan kepada tiga penerima. Langkah ini dilakukan untuk memastikan anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan, dikelola secara transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengatakan pihaknya hingga kini belum mendapatkan rincian terperinci mengenai pemanfaatan dana bantuan yang disalurkan pada September lalu. Informasi mengenai kegiatan yang dibiayai, kebutuhan operasional yang dipenuhi, hingga hasil penggunaan anggaran di lapangan menjadi hal yang ingin diketahui DPRD.

Berdasarkan alokasi yang disampaikan, bantuan penanganan karhutla sebesar Rp15 miliar itu dibagi kepada tiga penerima, yakni masing-masing Rp5 miliar untuk Kodam, Polda, dan organisasi perangkat daerah (OPD). Besaran bantuan itu perlu diikuti laporan yang jelas agar pemanfaatan anggaran dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan.

“Untuk dana Rp5 miliar itu buat apa saja, kita belum ada rinciannya secara detail dan hal teknis juga,” ujar Sugiyarto, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, penanganan karhutla membutuhkan dukungan anggaran untuk berbagai keperluan, mulai dari kegiatan pencegahan hingga pemadaman kebakaran. Kebutuhan di lapangan dapat mencakup operasional armada pemadam, pembelian bahan bakar, serta dukungan logistik bagi petugas yang menjalankan tugas di lokasi rawan kebakaran.

Baca Juga  UPR Tekankan Karakter Patriotik, Gigih, dan Berempati

Selain mendukung upaya pemadaman, anggaran penanganan karhutla juga perlu memperhatikan dampak yang dirasakan masyarakat. Ketika kebakaran memicu kabut asap, warga membutuhkan dukungan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama apabila aktivitas ekonomi maupun kehidupan mereka ikut terganggu.

Sugiyarto menyebut penyediaan masker dan vitamin bagi masyarakat terdampak asap, serta bantuan pangan bagi warga yang membutuhkan, sebagai contoh kebutuhan yang dapat menjadi perhatian dalam penanganan dampak karhutla. Namun, penggunaan dana tetap harus mengacu pada peruntukan bantuan, ketentuan yang berlaku, serta kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh masing-masing penerima.

Bagi Komisi III DPRD Kalteng, persoalan utama bukan hanya memastikan bantuan telah disalurkan kepada instansi penerima, melainkan juga mengetahui bagaimana anggaran itu digunakan dan apa hasil yang dicapai. Karena itu, laporan penggunaan dana perlu memuat informasi yang memadai mengenai realisasi belanja, kegiatan yang dilaksanakan, serta manfaat yang dihasilkan dari dukungan anggaran.

Sugiyarto menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan bantuan harus berjalan secara jelas dan terukur. Keterbukaan diperlukan agar penggunaan dana publik dapat dipantau, sekaligus memberikan kepastian bahwa anggaran penanganan karhutla diarahkan untuk mendukung kebutuhan yang relevan.

Ia juga mengingatkan bahwa fungsi pengawasan DPRD berbeda dengan pemeriksaan internal yang menjadi kewenangan inspektorat pada masing-masing instansi. Perbedaan kewenangan itu tidak mengurangi pentingnya transparansi, terutama dalam menjelaskan penggunaan bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Baca Juga  Pelatihan UPR Tingkatkan Daya Saing Madu Kelulut Desa Tuwung

“Untuk pengawasan dengan pemeriksaan itu beda. Pemeriksaan yang terkait dengan inspektorat masing-masing. Sehingga ini harus memang benar-benar transparan,” katanya.

Menurut Sugiyarto, pertanggungjawaban anggaran tidak seharusnya berhenti pada laporan mengenai jumlah dana yang diterima atau besaran anggaran yang telah dibelanjakan. Penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan dan hasil yang diperoleh juga dibutuhkan agar efektivitas penggunaan bantuan dapat dipahami secara lebih menyeluruh.

Dalam konteks penanganan karhutla, hasil penggunaan anggaran berkaitan dengan dukungan terhadap upaya pemadaman, kesiapan operasional petugas, pemenuhan kebutuhan di lapangan, hingga penanganan dampak yang dialami masyarakat. Informasi itu penting untuk melihat sejauh mana bantuan yang disalurkan mampu mendukung upaya penanggulangan kebakaran dan memberikan perlindungan kepada warga.

“Yang paling penting bukan hanya itu, tapi bagaimana manfaat dari itu bisa dirasakan oleh masyarakat,” tegas Sugiyarto.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kalteng berencana meminta penjelasan lebih lanjut dalam pembahasan anggaran 2027. Melalui pembahasan itu, DPRD ingin memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai realisasi penggunaan dana Rp15 miliar, termasuk rincian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh setiap penerima bantuan.

Baca Juga  Faridawaty Ajak Pemuda Kalteng Tingkatkan Kualitas SDM11

Penjelasan dari instansi terkait diharapkan dapat memperjelas alur penggunaan anggaran sekaligus memastikan pertanggungjawaban dilaksanakan sesuai ketentuan. Hasil pembahasan juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan memperbaiki tata kelola bantuan penanganan karhutla pada masa mendatang.

Komisi III DPRD Kalteng berharap Pemprov Kalteng bersama pemerintah kabupaten dan kota terus meningkatkan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran penanganan karhutla. Koordinasi antarlembaga serta laporan penggunaan dana yang lengkap menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

Dengan pertanggungjawaban yang jelas, anggaran penanganan karhutla diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan operasional instansi, tetapi juga mendukung perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran dan kabut asap.

DPRD pun berharap setiap alokasi anggaran pemerintah dapat memberikan hasil yang terukur, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. (adv)​

+ posts