DPRD BARITO UTARAHEADLINE

Tajeri Dukung Regulasi Investasi Berpihak Kepada Masyarakat

16
×

Tajeri Dukung Regulasi Investasi Berpihak Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Tajeri

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Tajeri, mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal sebagai upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan investor dalam menjalankan kegiatan usaha secara tertib dan berkelanjutan.

“Kami di DPRD mendukung penyusunan raperda ini karena menjadi dasar untuk menciptakan kepastian hukum bagi investor sekaligus memastikan investasi yang masuk memberikan dampak positif bagi masyarakat Barito Utara,” kata Tajeri, baru-baru ini.

Menurut Tajeri, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Keberadaan regulasi yang jelas diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pelaku usaha sekaligus memastikan kegiatan investasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga  Kelangkaan BBM Makin Dikeluhkan, DPRD Barito Utara Minta SPBU Diawasi Ketat

“Regulasi harus memberikan kejelasan bagi investor mengenai ketentuan yang harus dipenuhi. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki dasar yang kuat untuk memastikan kegiatan investasi berjalan sesuai aturan dan kepentingan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa investasi tidak semestinya hanya berorientasi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah. Kehadiran investasi juga harus mampu menciptakan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pembukaan lapangan pekerjaan, peningkatan aktivitas ekonomi, serta pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Perusahaan yang berinvestasi di Barito Utara diharapkan melibatkan tenaga kerja lokal sesuai kompetensi serta membangun kemitraan dengan UMKM agar manfaat ekonominya dirasakan secara luas,” ungkap Tajeri.

Tajeri juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan perizinan dan mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan tersebut mencakup aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga kegiatan investasi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan di sekitar wilayah operasional.

Baca Juga  KUA-PPAS 2027 Disepakati, Kalteng Perkuat Anggaran untuk Pelayanan Publik dan Pembangunan

“Investasi berkelanjutan harus berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan. Kegiatan usaha tidak boleh hanya mengejar keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan tanggung jawab sosial dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar,” jelasnya.

Ia menilai kegiatan usaha yang berkembang di Barito Utara harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan, masyarakat, dan pembangunan daerah. Karena itu, substansi Raperda Penanaman Modal perlu dirumuskan secara komprehensif agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kemudahan investasi, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Kami ingin regulasi ini nantinya mampu menciptakan keseimbangan. Investor mendapatkan kepastian dan kemudahan dalam berusaha, sementara masyarakat memperoleh manfaat dari keberadaan investasi di daerah,” katanya.

Tajeri turut mengapresiasi pelaksanaan konsultasi publik yang melibatkan akademisi, pelaku usaha, organisasi profesi, serta berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar naskah akademik dan draf raperda memiliki substansi yang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan daerah.

Baca Juga  Ardianto Dukung Bantuan Bibit Perkuat Produktivitas Perkebunan

“Kami berharap seluruh masukan dalam forum ini dapat memperkaya substansi raperda. Dengan pembahasan yang terbuka dan melibatkan berbagai pihak, regulasi yang dihasilkan diharapkan lebih tepat dan dapat diterapkan secara efektif,” tandas Tajeri. (Red/Adv)

+ posts