DPRD BARITO UTARAHEADLINE

Patih Herman Dorong WPR Jadi Jalan Tengah bagi Tambang Rakyat dan Perlindungan Lingkungan

17
×

Patih Herman Dorong WPR Jadi Jalan Tengah bagi Tambang Rakyat dan Perlindungan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB.

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Barito Utara membentuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sembilan kecamatan.

Menurut dia, langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan rakyat.

Patih Herman menilai keberadaan WPR tidak hanya penting untuk menata aktivitas pertambangan masyarakat, tetapi juga sebagai upaya membuka ruang ekonomi yang legal bagi warga di tengah berkurangnya aktivitas sejumlah perusahaan swasta di daerah tersebut.

Ia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan maupun perkebunan telah menghentikan operasionalnya.

Kondisi itu berdampak pada berkurangnya lapangan pekerjaan dan mendorong sebagian masyarakat beralih ke aktivitas tambang rakyat sebagai sumber penghidupan.

“Hampir beberapa perusahaan yang sudah closing project. Jadi mayoritas masyarakat kita yang bekerja di pertambangan, perkebunan, akhirnya larinya ya ke tambang rakyat,” ujarnya belum lama ini.

Menurut legislator tersebut, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tambang rakyat telah menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat.

Baca Juga  Pendidikan Antikorupsi Dinilai Penting Bentuk Karakter Generasi Muda Daerah

Oleh sebab itu, pemerintah perlu hadir melalui kebijakan yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas pertambangan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Patih Herman menekankan bahwa legalisasi tambang rakyat melalui WPR harus dibarengi dengan program pembinaan dan edukasi yang berkelanjutan.

Ia menilai para penambang perlu mendapatkan pemahaman mengenai teknik penambangan yang baik, pengelolaan limbah, hingga upaya pencegahan kerusakan lingkungan.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan tradisional sebenarnya dapat dilakukan secara lebih tertib apabila didukung dengan sistem pengelolaan yang tepat.

Salah satunya dengan membangun kolam pengendapan atau settling pond untuk menyaring limbah hasil pencucian material sebelum dialirkan ke sungai maupun lingkungan sekitar.

“Salah satu contoh, mereka menggali tanah mereka sendiri atau berdasarkan kesepakatan. Jadi dibuatkan sistem penambangan yang baik, misalkan corong ataupun ambuhan, lalu tanah buangan dari hasil olahan dibuatkan settling pond menggunakan terpal atau tabat. Sehingga air yang keluar benar-benar tersaring,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyarankan penggunaan jaring paranet serta bahan penjernih seperti tawas pada aliran akhir limbah guna mengurangi tingkat kekeruhan air.

Baca Juga  Kalteng Selangkah Lebih Maju, Program Bahasa Prancis untuk Siswa Sudah Berjalan Sebelum Arahan Presiden

Menurutnya, metode sederhana tersebut dapat membantu meminimalkan dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas pertambangan rakyat.

Di sisi lain, Patih Herman mengingatkan agar pemerintah tidak membebani masyarakat dengan persyaratan perizinan yang terlalu rumit.

Ia menilai tujuan utama pembentukan WPR adalah memberikan legalitas kepada masyarakat, sehingga proses administrasi harus dibuat sederhana dan mudah dipahami.

Menurut Patih Herman, berbagai tahapan seperti pengambilan titik koordinat, telaah tata ruang, hingga pengurusan izin kawasan tertentu berpotensi menjadi kendala apabila tidak disertai pendampingan dari pemerintah.

“Kalau mengajukan itu harus mengambil titik koordinat lokasi tambang, kemudian mengajukan ke Tata Ruang untuk telaah apakah masuk kawasan hutan produksi atau lainnya. Kalau harus pinjam pakai kawasan, bagaimana masyarakat mengurus dananya, apakah mampu,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi tingginya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat apabila diwajibkan menyusun dokumen lingkungan dengan prosedur yang panjang.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghadirkan mekanisme perizinan yang lebih sederhana tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.

Baca Juga  Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Ubah wStigma Kawasan Puntun

Patih Herman optimistis, apabila WPR dapat diwujudkan dengan tata kelola yang baik, maka program tersebut akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Selain meningkatkan kesejahteraan warga, keberadaan WPR juga diharapkan mampu menciptakan aktivitas pertambangan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan di Barito Utara.

“Sekali lagi saya berharap tambang rakyat ini nantinya harus sesimpel mungkin birokrasinya, supaya masyarakat benar-benar bisa merasakan manfaat dari legalitas tersebut,” tegasnya. (adv)​

+ posts