PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kalteng menggelar rapat koordinasi penyusunan kalender pendidikan tahun ajaran 2026/2027 serta sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SKH. Kegiatan ini berlangsung di Aula Berkah Disdik Kalteng pada Kamis (7/5/2026).
Rakor yang dilaksanakan selama 6–8 Mei 2026 tersebut diikuti sekitar 80 peserta dari berbagai unsur pendidikan, mulai dari Ketua MKKS, kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, hingga pengawas sekolah se-Kalteng.
Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar satuan pendidikan.
Ketua panitia, Nor Rohman, menyampaikan bahwa penyusunan kalender pendidikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus mampu mengakomodasi berbagai dinamika di dunia pendidikan.
Mulai dari kebijakan kurikulum, pengaturan hari efektif belajar, hari libur nasional, hingga kearifan lokal yang menjadi ciri khas daerah.
“Kalender pendidikan harus disusun secara fleksibel agar mampu menyesuaikan dengan perubahan dan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran terhadap kemajuan pendidikan, serta peran Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo dalam mendorong inovasi dan peningkatan kualitas tata kelola pendidikan.
Sementara itu, Muhammad Reza Prabowo menegaskan bahwa perencanaan merupakan fondasi utama dalam manajemen pendidikan.
Menurutnya, seluruh proses pendidikan, baik pelaksanaan maupun pengawasan, harus berangkat dari perencanaan yang matang dan terukur.
“Perencanaan yang baik akan menentukan keberhasilan dalam mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kalender pendidikan mencakup seluruh pengaturan waktu kegiatan belajar selama satu tahun ajaran, termasuk awal tahun ajaran, minggu efektif, hingga hari libur.
Selain membahas kalender pendidikan, rakor ini juga menekankan kesiapan pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027.
Reza menyebut, SPMB harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, objektivitas, dan keadilan agar memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik.
Pelaksanaan SPMB mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026, dengan empat jalur penerimaan, yakni domisili minimal 35 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
Ia menegaskan, sekolah penerima dana BOS tidak diperkenankan memungut biaya dalam proses penerimaan murid baru.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.
“SPMB harus berjalan tanpa pungutan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas,” tegasnya.
Pendaftaran SPMB SMA, SMK, dan SKH di Kalteng dijadwalkan pada 22–25 Juni 2026.
Disdik Kalteng berharap melalui rakor ini seluruh satuan pendidikan dapat memiliki pemahaman yang seragam, sehingga pelaksanaan pendidikan berjalan lebih optimal dan merata di seluruh daerah. (adv)










