LANGKA RAYA – Tuntutan masyarakat terhadap realisasi hak plasma 20 persen kembali mencuat di Kabupaten Seruyan.
Warga dari Desa Tanjung Rangas, Pematang Limau, hingga wilayah Kecamatan Seruyan Hilir meminta kejelasan dari PT Sarana Titian Permata (STP), perusahaan perkebunan yang tergabung dalam Wilmar Grup, terkait kewajiban yang dinilai belum dipenuhi.
Desakan ini mencerminkan meningkatnya keresahan masyarakat yang selama ini menanti realisasi hak tersebut sebagai bagian dari kesejahteraan yang dijanjikan.
Skema plasma sendiri merupakan kewajiban perusahaan perkebunan untuk melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan lahan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Menanggapi hal itu, DPRD Kalteng menegaskan bahwa persoalan plasma tidak bisa dipandang sebelah mata.
Selain menyangkut kepentingan masyarakat, hal ini juga berkaitan langsung dengan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, menyatakan bahwa perusahaan harus menunjukkan komitmen nyata dalam memenuhi kewajibannya.
“Pada prinsipnya, apabila perusahaan memiliki kewajiban yang belum dipenuhi berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik terhadap masyarakat sekitar maupun pemerintah, maka wajib dipenuhi,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, keterlambatan atau pengabaian terhadap kewajiban plasma berpotensi memicu konflik sosial yang berkepanjangan.
Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap dunia usaha serta mengganggu stabilitas investasi di daerah.
Dalam upaya penyelesaian, DPRD Kalteng mendorong pemerintah daerah untuk mengambil peran aktif sebagai mediator.
Dialog terbuka dinilai menjadi langkah awal yang penting guna mempertemukan kepentingan masyarakat dan pihak perusahaan secara konstruktif.
“Sangat penting bagi pemda setempat untuk melakukan pendekatan persuasif, memfasilitasi pertemuan, dan menghadirkan pihak perusahaan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPRD Kalteng juga mengingatkan bahwa jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil, maka pemerintah daerah perlu mempertimbangkan langkah tegas sesuai aturan.
Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional menjadi opsi yang dapat ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat.
Dengan adanya perhatian dari legislatif, diharapkan polemik ini segera menemukan titik terang, sehingga hubungan antara perusahaan dan masyarakat dapat kembali harmonis serta memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.(Dd)










