EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Tingkatkan Pengawasan Pasar Modal Lewat Sistem Pelaporan Saham Digital

12
×

OJK Tingkatkan Pengawasan Pasar Modal Lewat Sistem Pelaporan Saham Digital

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sistem pengawasan pasar modal melalui pengembangan pelaporan kepemilikan saham dan aktivitas penjaminan saham berbasis elektronik yang terintegrasi dengan publikasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Penguatan ini dilakukan melalui Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI) sebagai sarana utama pelaporan elektronik bagi Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut mengatur kewajiban penyampaian laporan kepemilikan saham paling sedikit 5 persen, perubahan kepemilikan, serta aktivitas penjaminan saham secara elektronik.

Baca Juga  Penipuan Digital Rugikan Masyarakat Kalteng Puluhan Miliar Rupiah

“Pengembangan dan pemanfaatan sistem pelaporan elektronik ini merupakan langkah konkret OJK untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kepastian layanan pelaporan di pasar modal, sekaligus memperkuat pengawasan secara menyeluruh,” ujar Ismail melalui press release, Selasa (13/1/2026).

Melalui sistem AKSes KSEI, Pemegang Saham dan investor dapat menyampaikan laporan secara mandiri dengan proses yang lebih sederhana dan cepat.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui pemberian kuasa tertulis kepada pihak yang ditunjuk, seperti Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, atau Emiten.

Informasi yang telah dilaporkan akan diteruskan secara otomatis oleh sistem kepada BEI untuk dipublikasikan kepada masyarakat.

Ismail menegaskan bahwa sistem pelaporan berbasis elektronik ini menghilangkan hambatan administratif manual dan meningkatkan kepatuhan terhadap batas waktu pelaporan.

Baca Juga  DPRD Kalteng Bentuk Pansus Bahas Tiga Raperda, Wagub Harap Percepatan Penyelesaian Regulasi

Selain itu, data kepemilikan saham dan aktivitas penjaminan saham menjadi lebih akurat, terintegrasi, serta tersaji secara terstruktur untuk kepentingan analisis dan transparansi.

Dari sisi pengawasan, OJK dapat melakukan pemantauan kepatuhan secara real-time melalui dashboard visual yang dilengkapi rekam jejak audit digital yang kuat.

Implementasi sistem ini telah berlaku penuh sejak 5 Desember 2025 dan diperkuat dengan sosialisasi nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pasar modal.

“Ke depan, OJK bersama KSEI dan BEI akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan lanjutan agar sarana pelaporan dan publikasi ini tetap optimal, adaptif terhadap perkembangan industri, serta mampu mendukung pertumbuhan pasar modal yang modern, transparan, dan terpercaya,” tandas Ismail. (Red/Adv)

Baca Juga  DPRD Kalteng Dorong Penguatan Sistem Kearsipan Daerah Melalui Raperda
+ posts