HEADLINEPEMKAB BARITO UTARA

Pemutakhiran Tata Ruang Barito Utara Bahas Kawasan Hutan

12
×

Pemutakhiran Tata Ruang Barito Utara Bahas Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait isu strategis penataan ruang dan pelepasan kawasan hutan yang terus menjadi perhatian pemerintah daerah. Forum yang berlangsung di ruang rapat DPRD ini menjadi wadah penting dalam menyamakan langkah kebijakan antara legislatif dan eksekutif.

Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M. Iman Topik, memaparkan data terbaru mengenai kondisi tata ruang wilayah dan status kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021 yang menggambarkan perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Kalimantan Tengah hingga tahun 2020.

“Revisi RTRW terbaru yang tertuang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019 telah menggambarkan pola ruang daerah dengan jelas melalui peta yang kami tampilkan. Setiap warna menunjukkan fungsi kawasan yang berbeda, mulai dari hutan lindung hingga areal penggunaan lain,” terang Iman Topik, baru-baru ini.

Baca Juga  Semangat Perempuan Kalteng Menguatkan Fondasi Keluarga Menuju Indonesia Emas

Ia menjelaskan bahwa total luas wilayah Kabupaten Barito Utara mencapai 998.770,62 hektar dengan pembagian beberapa kategori kawasan, seperti hutan lindung seluas 43.609,23 hektar atau sekitar 4,37 persen dari total wilayah.

Selain itu, wilayah hutan produksi tetap mencapai 347.139,75 hektar atau 34,76 persen, disusul hutan produksi terbatas seluas 257.003,35 hektar atau 25,73 persen yang menempati porsi cukup besar dalam struktur tata ruang daerah.

Adapun hutan produksi konversi tercatat memiliki luas 157.192,51 hektar atau sekitar 15,74 persen, sementara cagar alam mencakup 5.938,02 hektar atau 0,59 persen dari total luas Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga  Ketahanan Pangan Keluarga Barito Utara Perkuat Hadapi Inflasi Nasional

Pada kesempatan ini, Iman Topik juga menjabarkan usulan pemerintah daerah terkait pelepasan sekitar 53.780 hektar lahan APL tidak produktif yang diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, proses ini masih menunggu tindak lanjut dari kementerian, dan apabila terdapat kekurangan dokumen, tim teknis Dinas PUPR siap melakukan perbaikan dan pelengkapan sehingga usulan dapat diproses tanpa hambatan administratif.

Iman Topik turut menyoroti beberapa aset daerah seperti jalan dan bangunan yang berdasarkan overlay peta masih berada dalam kawasan hutan. Kondisi ini disebutnya perlu diselesaikan karena dapat mempengaruhi kelancaran perencanaan pembangunan daerah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik, termasuk opsi pelepasan atau pemanfaatan kawasan sesuai aturan,” tegasnya.

Baca Juga  OJK dan OECD Sepakati Penguatan Tata Kelola Transformasi Keuangan Digital

RDP ini diharapkan menjadi forum penting untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang serta memastikan pembangunan di Barito Utara dapat berjalan dalam koridor hukum sekaligus tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan hidup yang menjadi tanggung jawab bersama. (Red/Adv)

+ posts