HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Pemkot Palangka Raya Revisi Perda Pajak Daerah untuk Efisiensi Fiskal

133
×

Pemkot Palangka Raya Revisi Perda Pajak Daerah untuk Efisiensi Fiskal

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mengajukan usulan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (16/10/2025).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Langkah ini penting untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan kebijakan fiskal nasional serta tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat,” ucap Fairid, Kamis (16/10/2025).

Ia menuturkan bahwa evaluasi terhadap Perda ini dilakukan guna menyesuaikan ketentuan daerah dengan arah kebijakan keuangan nasional yang lebih efisien dan transparan.

Baca Juga  Hadiri Kenal Pamit Wakapolda Kalteng, Edy Pratowo Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor

Menurut Fairid, pemerintah daerah diberi waktu maksimal 15 hari kerja untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sejak diterimanya hasil evaluasi dari pemerintah pusat.

Keterlambatan dalam penyesuaian, katanya, dapat berimplikasi pada sanksi administratif terhadap kepala daerah sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah Kota, lanjutnya, akan memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan perpajakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan dunia usaha lokal.

Ia menegaskan bahwa optimalisasi PAD tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kesejahteraan rakyat, melainkan harus menjadi sarana mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga  BPK Serahkan LHP Semester II 2025, Pemprov Kalteng Diminta Optimalkan Pajak dan Kualitas Belanja

Dengan perubahan ini, Pemkot berharap pelayanan publik semakin baik dan struktur fiskal daerah menjadi lebih kuat serta berkelanjutan.

“Peraturan ini kami susun untuk memperkuat fondasi ekonomi Palangka Raya agar tumbuh inklusif dan berkeadilan,” tandas Fairid. (Red/Adv)

+ posts