DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

DPRD Kalteng Soroti 31 Tambang Dihentikan, Minta ESDM Tegas dan Transparan

56
×

DPRD Kalteng Soroti 31 Tambang Dihentikan, Minta ESDM Tegas dan Transparan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan.

PALANGKA RAYA – Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menghentikan sementara aktivitas 31 perusahaan tambang dan batu bara di Kalteng mendapat perhatian serius dari DPRD setempat.

Dewan menilai, kebijakan tersebut harus disertai kejelasan dan transparansi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat, mengingat sektor pertambangan menjadi salah satu penopang utama ekonomi daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengatakan pihaknya segera menjadwalkan pertemuan resmi dengan Kementerian ESDM guna memperoleh penjelasan detail mengenai dasar penghentian dan kewajiban apa saja yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

“Langkah penghentian ini tentu berdampak luas, bukan hanya pada perusahaan, tetapi juga pada pekerja dan perekonomian daerah. Karena itu, kami perlu mendengar langsung penjelasan dari kementerian agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga  Duta Mall Palangka Raya Diharapkan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru, DPRD Ingatkan Tata Kelola Transportasi dan Tenaga Kerja

Menurut Bambang, penghentian tersebut dilakukan karena sebagian perusahaan belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Kewajiban itu penting sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan dari setiap kegiatan pertambangan.

“Masih ada perusahaan yang belum melaksanakan reklamasi lahan maupun rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Ini menunjukkan bahwa aspek lingkungan belum sepenuhnya menjadi prioritas,” tegasnya.

Bambang menambahkan, DPRD akan mendorong agar pemerintah daerah dan kementerian memperkuat koordinasi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kalteng. Tujuannya agar tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa memenuhi standar kelestarian lingkungan.

Baca Juga  Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, Tindak Oknum Kepala Desa Gandring

“Kami tidak ingin ada aktivitas tambang yang meninggalkan kerusakan tanpa tanggung jawab. Reklamasi dan rehabilitasi DAS adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan,” katanya.

Selain itu, DPRD juga menilai perlunya kejelasan status hukum perusahaan yang masuk dalam daftar penghentian. Banyak perusahaan tambang yang memiliki rantai kerja panjang, termasuk subkontraktor dan tenaga kerja lokal, sehingga keputusan penghentian berpotensi memengaruhi banyak pihak.

“Kami ingin memastikan mana perusahaan yang benar-benar dihentikan dan mana yang masih beroperasi. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Bambang berharap, hasil pembahasan dengan Kementerian ESDM nanti bisa menghasilkan solusi yang seimbang antara penegakan aturan, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan, tanpa mengabaikan kepentingan tenaga kerja serta pendapatan daerah.

Baca Juga  Aspirasi Warga Lada Mandala Jaya, Harapkan Bantuan Ternak dan Perbaikan Infrastruktur

“Kalau kewajiban belum dilaksanakan, maka penghentian sementara memang langkah tepat. Tapi harus disertai pengawasan dan pendampingan agar perusahaan segera memenuhi tanggung jawabnya,” tutupnya. (dd)​

+ posts