DPRD KALIMANTAN TENGAH

Penggabungan OPD Perlu Dikaji Matang demi Efisiensi dan Pelayanan yang Lebih Optimal

17
×

Penggabungan OPD Perlu Dikaji Matang demi Efisiensi dan Pelayanan yang Lebih Optimal

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng, Sirajul Rahman.

PALANGKA RAYA – Rencana Pemprov melakukan penataan kelembagaan melalui perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) mendapat perhatian dari DPRD Kalteng.

Langkah tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efektivitas birokrasi sekaligus mendukung efisiensi penggunaan anggaran daerah apabila dilaksanakan berdasarkan kajian yang komprehensif.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng, Sirajul Rahman, mengatakan penggabungan OPD bukan hal yang baru dalam tata kelola pemerintahan.

Kebijakan tersebut dapat diterapkan apabila terdapat kesamaan fungsi, tugas, maupun ruang lingkup kerja yang memungkinkan koordinasi dilakukan dalam satu organisasi yang lebih terintegrasi.

Menurutnya, penyederhanaan struktur birokrasi berpotensi mempercepat proses pengambilan keputusan, meningkatkan sinergi antarsektor, dan mengurangi tumpang tindih program yang selama ini dapat terjadi di beberapa perangkat daerah.

“Kalau memang memungkinkan dan dinilai mampu untuk disatukan, salah satunya bisa dilakukan penggabungan OPD tersebut,” kata Sirajul Rahman, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu OPD yang sebelumnya sempat disebut memiliki peluang untuk digabung yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga  DPRD Dorong Pengembangan Pariwisata Terintegrasi, Kalteng Dinilai Punya Potensi Besar Tingkatkan Ekonomi Daerah

Kedua instansi tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dalam pelaksanaan pembangunan fisik, pengelolaan kawasan permukiman, hingga penataan ruang wilayah.

Meski demikian, Sirajul menegaskan bahwa wacana tersebut masih berada dalam ranah kajian dan keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya, itu seperti yang pernah disampaikan sebelumnya. Namun, keputusan tersebut tetap menjadi kewenangan Gubernur,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa upaya efisiensi tidak hanya diukur dari berkurangnya jumlah OPD, tetapi juga dari sejauh mana perubahan struktur organisasi mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan aspek efektivitas kerja, beban tugas organisasi, serta kebutuhan pelayanan publik di daerah.

Baca Juga  Komisi II DPRD Kalteng Minta Distribusi BBM Lebih Merata, Warga Pinggiran Jangan Dibebani Harga Tinggi

DPRD Kalteng, lanjutnya, pada prinsipnya mendukung berbagai langkah pembenahan birokrasi yang dilakukan Pemprov selama bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, responsif, dan berorientasi pada hasil.

“Kalau tujuannya untuk efisiensi dan itu merupakan langkah terbaik bagi pemerintah daerah, kami tentu sepakat dan mendukung,” katanya.

Di sisi lain, Sirajul mengingatkan bahwa proses penggabungan OPD juga harus memperhatikan dampaknya terhadap aparatur sipil negara (ASN).

Penyesuaian struktur organisasi berpotensi memengaruhi penempatan jabatan, distribusi tugas, hingga mekanisme kerja di lingkungan perangkat daerah yang bersangkutan.

Karena itu, ia berharap pemerintah dapat menyiapkan skema transisi yang baik agar perubahan organisasi tidak mengganggu jalannya program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Tentu setiap kebijakan memiliki dampak. Bisa saja ada konsekuensi terkait penataan organisasi dan jabatan ASN. Namun, pada prinsipnya hal tersebut menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian,” ucapnya.

Baca Juga  Ferry Khaidir Komitmen Kawal Aspirasi Warga, Perbaikan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng

Sirajul menambahkan bahwa DPRD Kalteng tidak secara khusus mengusulkan OPD tertentu untuk digabung maupun dipertahankan.

Lembaga legislatif hanya mendorong agar seluruh proses penataan kelembagaan dilakukan secara objektif, terukur, dan berdasarkan kebutuhan nyata organisasi.

“Intinya, itu merupakan kewenangan Gubernur. Kami pada dasarnya mendukung kebijakan yang dianggap terbaik untuk kepentingan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (adv)​

+ posts