HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Wakil Wali Kota Paparkan Arah Baru Tata Hunian

254
×

Wakil Wali Kota Paparkan Arah Baru Tata Hunian

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya tengah menyiapkan pijakan hukum yang kuat untuk pembangunan perumahan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hal ini menjadi bagian dari strategi besar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

Dalam sidang paripurna DPRD, Wakil Wali Kota Achmad Zaini menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang berdasarkan delapan prinsip utama, termasuk keterpaduan, keberlanjutan, keterbukaan, dan keterjangkauan.

Baca Juga  Tolak Pilkada Lewat DPRD, Bambang Irawan Ingatkan Pentingnya Menjaga Hak Pilih Rakyat

“Pembangunan perumahan harus terintegrasi dengan rencana tata ruang dan pembangunan daerah. Prinsip-prinsip ini kami anggap penting agar arah pengembangan kawasan permukiman berjalan sesuai kebutuhan dan karakteristik masyarakat kita,” ujar Zaini, Jumat (20/06/2025) kemarin.

Ia menekankan bahwa keterjangkauan hunian menjadi fokus utama dalam penyusunan Raperda tersebut, agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak tertinggal dalam proses pembangunan.

Baca Juga  DPRD Kalteng Minta Perizinan Usaha Diperketat untuk Menekan Risiko Banjir

Menurutnya, hunian layak harus dapat diakses oleh semua segmen masyarakat, tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan struktur sosial kota.

Raperda ini juga memuat jaminan keadilan hukum dan transparansi proses perizinan serta pengawasan pembangunan yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

Zaini menyebut bahwa pihaknya menggandeng perangkat teknis dari berbagai instansi agar isi Raperda benar-benar dapat diimplementasikan dan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang ada.

Baca Juga  Tahun 2026, Disdik Kalteng Dorong Sekolah Kuasai AI dan Riset Inovatif Berbasis STEM

Dalam rancangan tersebut, pemerintah menginginkan adanya distribusi hunian yang proporsional serta ruang publik yang mendukung interaksi sosial dan kelestarian lingkungan.

“Regulasi ini penting untuk memastikan pembangunan tidak melahirkan ketimpangan sosial atau kawasan permukiman yang eksklusif,” tandas Zaini. (Red/Adv)