DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Dorong Rehabilitasi DAS, DLH Kalteng dan DPRD Gelar RDP Bahas Tanggung Jawab Perusahaan

65
×

Dorong Rehabilitasi DAS, DLH Kalteng dan DPRD Gelar RDP Bahas Tanggung Jawab Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Kegiatan RDP DLH Kalteng dengan Komisi II DPRD Kalteng.

PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu kemarin (4/6/2025).

Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Komisi II tersebut membahas percepatan reboisasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah Kalimantan Tengah.

Mewakili Kepala DLH Provinsi Kalteng Joni Harta, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kristianto, menegaskan bahwa rehabilitasi DAS bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab lingkungan dari pelaku industri kehutanan.

Baca Juga  Qurban DPD Golkar Palangkaraya Sasar Ratusan Warga Penerima

“Kegiatan rehabilitasi DAS merupakan bagian penting dalam memulihkan fungsi ekologis yang terganggu akibat pemanfaatan kawasan hutan. DLH Kalteng terus mendorong perusahaan pemegang IPPKH agar memenuhi kewajiban ini secara teknis dan tepat waktu,” ujar Kristianto.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum optimal dalam menjalankan kewajiban reboisasi maupun dalam pelaporan kegiatan rehabilitasi.

Untuk itu, DLH Kalteng telah memetakan lokasi prioritas yang memerlukan percepatan dan membuka ruang kerja sama yang lebih strategis dengan pihak perusahaan.

Lebih lanjut, Kristianto menyatakan pentingnya mengintegrasikan program rehabilitasi DAS dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), agar kegiatan reboisasi memiliki dampak berkelanjutan bagi masyarakat sekitar dan kelestarian ekosistem.

Baca Juga  Dukung Tertib ODOL, DPRD Apresiasi Langkah Tegas Gubernur Kalteng

“DLH Kalteng siap memperkuat koordinasi lintas sektor agar setiap hektare kawasan yang rusak dapat direhabilitasi secara efektif. Kepatuhan perusahaan harus disertai kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Dalam forum RDP tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Kalteng juga menekankan pentingnya transparansi pelaksanaan rehabilitasi dan pemberian sanksi kepada perusahaan yang abai terhadap kewajiban lingkungannya.

Komisi II menyatakan siap memperkuat fungsi pengawasan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

RDP ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret dalam percepatan rehabilitasi DAS dan mendorong terbentuknya mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap kegiatan pemulihan lingkungan oleh sektor industri kehutanan. (red/adv)

Baca Juga  Wagub Kalteng Salat Idul Adha di Masjid Raya Darussalam, Serahkan Sapi Kurban dari Presiden
+ posts