PALANGKARAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) resmi memasuki tahapan persiapan pemilihan rektor periode 2026-2030 seiring berakhirnya masa jabatan rektor saat ini pada 6 September 2026. Panitia pemilihan telah dibentuk dan mulai menjalankan tugas untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembentukan panitia tersebut mengacu pada Surat Senat UPR Nomor 007/SENAT-UPR/2026 tentang Panitia Pemilihan Rektor UPR. Selain itu, penetapan juga diperkuat melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 2247/UN24/HK.03/2026 yang menetapkan susunan panitia pemilihan rektor periode 2026-2030.
Panitia ini diketuai oleh Prof. Dr. Joni Bungai, M.Pd, dengan Prof. Dr. I Nyoman Sudyana, M.Sc sebagai wakil ketua. Posisi sekretaris diemban oleh Prof. Dr. Bambang S. Lautt, M.Si, didampingi Dr. Sunaryo Neneng, S.E., M.P. sebagai wakil sekretaris, serta sejumlah anggota dari kalangan akademisi UPR.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR periode 2026-2030, Prof. Dr. Joni Bungai, M.Pd, menegaskan bahwa seluruh tahapan saat ini telah berada pada fase penyusunan dan pematangan konsep, termasuk persyaratan bakal calon dan jadwal pelaksanaan pemilihan.
“Semua sudah dalam draf persiapan, baik persyaratan bakal calon maupun jadwal pemilihan. Secepatnya akan dilaksanakan berdasarkan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor pada perguruan tinggi negeri,” ujarnya di Sekretariat Panitia Pemilihan Rektor, baru-baru ini.
Ia menambahkan, panitia yang telah dibentuk kini aktif bekerja untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Saat ini, telah dibentuk panitia pemilihan rektor, dan sudah mulai bekerja,” terangnya.
Menurut Prof. Joni, seluruh proses pemilihan rektor mengacu pada Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 serta SK Rektor yang telah diterbitkan. Proses tersebut mencakup tahapan penjaringan bakal calon, pemilihan, hingga penetapan dan pelantikan rektor terpilih.
Lebih lanjut, panitia juga bergerak cepat dengan melakukan berbagai langkah strategis, termasuk audiensi ke sejumlah pihak terkait di tingkat kementerian, seperti Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, auditor investigasi, biro hukum, serta biro sumber daya manusia Kemdiktisaintek.
Selain itu, panitia turut menggelar rapat persiapan untuk menyusun peraturan senat yang akan menjadi acuan dalam proses penjaringan bakal calon rektor UPR.
Terkait peluang pencalonan, Prof. Joni menjelaskan bahwa seluruh pihak yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan untuk maju sebagai calon rektor.
“Semua bisa mencalonkan diri, tetapi dengan sejumlah persyaratan. Untuk syarat dan jadwal bisa dilihat melalui laman resmi panitia,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa para calon yang pernah mengikuti pemilihan rektor pada periode sebelumnya tetap memiliki peluang untuk kembali mencalonkan diri, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dan lolos proses verifikasi.
Hingga saat ini, panitia telah melaksanakan sejumlah kegiatan yang mengarah pada tahap persiapan awal menjelang pembukaan penjaringan bakal calon rektor UPR periode 2026-2030.
Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, panitia memastikan proses pemilihan rektor berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, guna menghasilkan pemimpin terbaik bagi UPR ke depan. (Red/Adv)










