MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan, Selasa (7/4/2026).
Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD setempat dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli. Kegiatan ini dihadiri oleh 13 anggota DPRD serta 21 peserta yang terdiri dari unsur eksekutif dan undangan terkait.
Agenda rapat mencakup pembukaan, pemaparan materi oleh pihak terkait, sesi tanya jawab, hingga penyampaian kesimpulan sementara terhadap pembahasan regulasi tersebut.
Dalam arahannya, Hj. Henny Rosgiaty Rusli menegaskan bahwa pembahasan Raperda Pengelolaan Persampahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di daerah agar lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan.
“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola persampahan, mulai dari pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan akhir, sehingga permasalahan sampah yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat ditangani secara optimal,” ujarnya baru-baru ini.
Ia menjelaskan, selama ini persoalan sampah masih menjadi tantangan serius di daerah, baik dari sisi teknis pengelolaan maupun kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran regulasi yang komprehensif dinilai sangat penting sebagai landasan hukum dalam penanganannya.
Selain itu, Hj. Henny juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan ramah lingkungan.
Menurutnya, regulasi yang kuat tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan pengawasan yang konsisten dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar lingkungan tetap bersih dan sehat,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah peserta rapat juga menyampaikan pandangan, masukan, serta pertanyaan terkait substansi Raperda, terutama menyangkut teknis implementasi di lapangan dan kesiapan sarana pendukung.
Diskusi berlangsung dinamis dengan harapan menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di Barito Utara.
Berdasarkan hasil rapat, pembahasan Raperda Pengelolaan Persampahan akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah DPRD untuk pembahasan lanjutan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Melalui pembahasan yang berkelanjutan ini, DPRD Barito Utara berharap Raperda tersebut dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah yang efektif dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (Red/Adv)










