
PALANGKA RAYA – Rencana penertiban aktivitas pertambangan emas di sejumlah wilayah kembali mendapat perhatian dari kalangan DPRD Kalteng.
Anggota DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh, mengingatkan agar kebijakan penertiban yang dilakukan pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.
Menurut Faridawaty, penertiban memang penting untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.
Namun demikian, langkah tersebut tidak boleh dilakukan tanpa diiringi dengan solusi nyata bagi para penambang yang terdampak.
Ia menilai, banyak masyarakat di daerah yang menjadikan aktivitas penambangan emas sebagai sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Karena itu, jika penertiban dilakukan tanpa memberikan alternatif pekerjaan atau skema pemberdayaan, maka berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru.
“Masyarakat mau makan apa kalau mata pencaharian mereka diputus begitu saja? Mendapatkan pekerjaan di zaman sekarang sudah sangat susah, apalagi bagi mereka yang hanya memiliki keterampilan di bidang pertambangan,” ujarnya belum lama ini.
Faridawaty menegaskan bahwa pemerintah harus mampu menghadirkan kebijakan yang seimbang antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan yang dirasakan masyarakat antara aktivitas pertambangan rakyat dengan perusahaan tambang skala besar yang tetap dapat beroperasi.
Sebagai contoh, ia menyinggung PT Freeport Indonesia (PTFI) yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dan terus menjalankan aktivitas penambangan serta pengolahan bijih tembaga, emas, dan perak secara legal.
“Kenapa PTFI bisa beroperasi dengan baik, tapi pertambangan masyarakat justru dihadang dengan penertiban yang keras tanpa solusi? Pemerintah harus bersikap adil dalam hal ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPW Nasdem Kalteng itu juga menyoroti persoalan perizinan pertambangan bagi masyarakat yang dinilai masih cukup rumit dan sulit diakses oleh penambang rakyat.
Ia berpendapat bahwa pemerintah perlu menyederhanakan proses perizinan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan terpantau.
“Masa izin pertambangan bagi masyarakat harus dipermudah, bukan malah dipersulit. Mereka juga butuh kepastian hukum untuk bisa bekerja dengan tenang dan legal,” katanya.
Menurut Faridawaty, kemudahan dalam pengurusan izin pertambangan rakyat juga dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi praktik pertambangan ilegal yang selama ini masih terjadi di beberapa wilayah.
Ia menambahkan, apabila kebijakan penertiban tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah perlu berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat di daerah.
“Kebijakan pusat harus disesuaikan dengan kondisi daerah, dan yang terpenting adalah tidak meninggalkan rakyat di belakang. Harus ada langkah konkret untuk memberikan alternatif pekerjaan atau dukungan bagi mereka yang terdampak,” ujarnya.
Karena itu, Faridawaty berharap Gubernur Kalteng dapat segera mengambil langkah strategis untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik dari sisi penegakan aturan maupun perlindungan terhadap masyarakat.
“Gubernur harus turun tangan dan mencari solusi yang win-win solution, di mana penertiban bisa berjalan tetapi masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk hidup layak. Kebijakan yang diambil harus berpihak pada rakyat,” pungkasnya. (adv)









