EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONALPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

OJK Mengumumkan Pengunduran Diri Sejumlah Pejabat Pimpinan Secara Resmi

15
×

OJK Mengumumkan Pengunduran Diri Sejumlah Pejabat Pimpinan Secara Resmi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pengunduran diri sejumlah pejabat pimpinan lembaga tersebut, termasuk Ketua Dewan Komisioner dan beberapa anggota Dewan Komisioner lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengunduran diri tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I. B. Aditya Jayaantara.

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran diri dirinya bersama Inarno Djajadi dan I. B. Aditya Jayaantara merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan di sektor jasa keuangan nasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pengajuan pengunduran diri tersebut telah dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga  DPRD Kalteng Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi, Polri Dinilai Tepat Tetap di Bawah Presiden

“Pengunduran diri ini telah diajukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan. Proses pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Semua tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan untuk sementara waktu sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan,” kata M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Kamis (29/01/2026).

Baca Juga  Melalui Retret Nasional, PWI Memperkuat Wartawan Berwawasan Kebangsaan

Ismail menegaskan bahwa OJK tetap beroperasi secara normal dan profesional dalam menjalankan seluruh mandat kelembagaan, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.

Lebih lanjut, OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Menurut Ismail, keberlanjutan kebijakan strategis OJK tetap menjadi prioritas, termasuk penguatan pengawasan sektor jasa keuangan, pengembangan pasar keuangan, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasional.

OJK memandang bahwa pengunduran diri para pejabat tersebut merupakan bagian dari dinamika kelembagaan yang tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola, sehingga tidak menimbulkan kekosongan kewenangan maupun gangguan terhadap pelaksanaan program kerja.

Baca Juga  OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal Penuhi Standar MSCI

Di sisi lain, dinamika ini terjadi di tengah kondisi pasar keuangan domestik yang dalam beberapa hari terakhir mengalami tekanan, sehingga langkah-langkah pemulihan dan penguatan kepercayaan dinilai semakin penting untuk terus dilakukan.

OJK memastikan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat, tetap mendapatkan layanan, kepastian regulasi, serta pengawasan yang konsisten dan berkesinambungan.

Dengan pengaturan transisi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, OJK optimistis stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga, sejalan dengan komitmen lembaga untuk menjaga integritas dan kredibilitasnya di mata publik. (Red/Adv)