JAKARTA – Penyidik OJK menyerahkan tersangka AAG dan APP serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam pelaksanaan Tahap II.
Keduanya merupakan pengurus PT Investree Radhika Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara sektor jasa keuangan.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa perkara tersebut berlangsung sejak 2017 hingga 2023.
“Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan,” jelas Ismail, Kamis (22/1/2026).
Ismail menjelaskan, kedua tersangka sempat berada di luar negeri dan tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
OJK berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga diterbitkan DPO dan Red Notice pada 14 November 2024.
Melalui kerja sama NCB to NCB serta dukungan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025.
Setelah dipulangkan, kedua tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan hukum.
OJK menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik, memperkuat integritas sistem keuangan nasional, serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat. (Red/Adv)









