JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan secara resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, setelah berakhirnya masa peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pengakhiran masa transisi tersebut ditandai melalui penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti yang dilaksanakan di OJK Infinity, Jakarta. Momentum ini menjadi babak baru dalam penguatan pengawasan sektor aset digital nasional.
Nota Kesepahaman yang diakhiri merupakan hasil kesepakatan kedua lembaga yang berlaku selama satu tahun. Kerja sama ini menjadi landasan koordinasi intensif dalam proses peralihan kewenangan yang menyangkut aspek pengaturan, perizinan, dan pengawasan aset kripto.
Berita Acara Pengakhiran merujuk pada Nota Kesepahaman Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Djoko Kurnijanto.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.
Hasan Fawzi menyampaikan bahwa proses peralihan ini mencerminkan sinergi yang solid antara OJK dan Bappebti dalam menjaga kesinambungan pengawasan sektor aset keuangan digital.
“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan, Selasa (20/1/2026).
Selama masa transisi, koordinasi dilakukan melalui pembentukan working group yang melibatkan perwakilan kedua lembaga. Kelompok kerja ini bertugas memastikan seluruh aspek teknis dan administratif peralihan berjalan sesuai rencana.
Working group tersebut melakukan proses serah terima dokumen dan data aset kripto yang sebelumnya berada dalam pengawasan Bappebti untuk selanjutnya dikelola oleh OJK secara menyeluruh.
Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman ini, koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tentang penguatan fungsi dan kewenangan yang telah berlaku sejak 2021.
Penutupan fase transisi ini sekaligus mempertegas komitmen bersama untuk menjaga stabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset keuangan digital nasional. (Red/Adv)










