AKADEMIKAHEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Kalteng Siapkan Peta Jalan Industri hingga 2045, Hilirisasi SDA Jadi Prioritas Utama

6
×

Kalteng Siapkan Peta Jalan Industri hingga 2045, Hilirisasi SDA Jadi Prioritas Utama

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus mematangkan strategi pengembangan sektor industri sebagai upaya memperkuat fondasi ekonomi daerah dalam jangka panjang.

Salah satu langkah yang ditempuh melalui penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kalteng Tahun 2027–2045 yang menitikberatkan pada optimalisasi potensi sumber daya alam (SDA), peningkatan investasi, serta penguatan industri pengolahan.

Komitmen itu dibahas dalam Konsultasi Publik dan Ekspose Laporan Akhir Kajian RPIP Kalteng Tahun 2027–2045 yang berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Palangka Raya (UPR) pada Rabu (4/11/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyempurnakan perencanaan pembangunan industri agar memiliki arah, sasaran, dan tahapan pelaksanaan yang jelas.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Anang Dirjo, saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Kalteng, menyampaikan bahwa sektor industri memiliki posisi strategis dalam mempercepat transformasi ekonomi daerah.

Pengembangan industri diharapkan mampu mengubah struktur ekonomi yang selama ini banyak bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam menjadi ekonomi yang menghasilkan produk dengan nilai tambah lebih tinggi.

Potensi SDA Kalteng yang melimpah, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan hingga pertambangan, perlu dimanfaatkan secara optimal melalui pengembangan industri pengolahan.

Dengan memperkuat hilirisasi, komoditas unggulan daerah diharapkan tidak hanya dipasarkan sebagai bahan mentah, tetapi dapat diolah menjadi berbagai produk bernilai ekonomi yang mampu meningkatkan daya saing daerah.

Baca Juga  Helikopter Mi-17 Penerbad Alami Kecelakaan Saat Misi Karhutla Seruyan

RPIP Kalteng 2027–2045 dirancang sebagai pedoman pembangunan industri selama 20 tahun mendatang. Arah kebijakan yang disusun mencakup hilirisasi komoditas unggulan, peningkatan investasi dan daya saing, pemerataan pusat-pusat pertumbuhan industri, penguatan industri kecil dan menengah (IKM), serta peningkatan peran masyarakat lokal dalam aktivitas ekonomi produktif.

Penguatan IKM menjadi salah satu perhatian penting karena sektor ini memiliki peluang besar dalam memperluas kesempatan usaha dan membuka lapangan kerja.

Melalui pembinaan, peningkatan kapasitas produksi, pengembangan kualitas produk, serta dukungan akses pasar, pelaku IKM diharapkan mampu mengambil bagian dalam rantai pasok industri yang lebih luas.

Di sisi lain, pembangunan industri juga harus berjalan seimbang dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Karena itu, perencanaan RPIP turut memperhatikan kesesuaian tata ruang, efisiensi pemanfaatan energi dan air, pengendalian dampak lingkungan, serta pengelolaan limbah.

Prinsip industri berkelanjutan dan ramah lingkungan menjadi bagian penting agar pertumbuhan sektor industri tidak mengabaikan kepentingan generasi mendatang.

Untuk mencapai target pembangunan jangka panjang, RPIP Kalteng disusun melalui empat tahapan strategis. Periode 2027–2029 diarahkan pada penguatan fondasi industri, termasuk penyiapan berbagai kebutuhan dasar untuk mendukung pertumbuhan sektor pengolahan.

Memasuki periode 2029–2034, pembangunan difokuskan pada percepatan hilirisasi dan peningkatan investasi. Selanjutnya, pada 2034–2039, kebijakan diarahkan untuk meningkatkan daya saing sekaligus memperluas pemerataan pembangunan industri di berbagai wilayah Kalteng.

Baca Juga  Pemkab Barsel Perkuat Pengelolaan Aduan Pelayanan Publik

Tahapan akhir ditargetkan dapat mewujudkan industri yang maju, mandiri, dan berkelanjutan pada 2045. Pembagian tahapan ini diharapkan menjadi acuan dalam menentukan prioritas program, kebutuhan infrastruktur, dukungan pembiayaan, serta kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi perkembangan industri.

Anang Dirjo menegaskan, konsultasi publik dan ekspose laporan akhir memiliki peran penting dalam memastikan dokumen RPIP disusun secara komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Proses penyempurnaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan unsur masyarakat.

Ia mengharapkan seluruh pihak dapat memberikan masukan konstruktif, terutama berkaitan dengan penentuan sektor industri prioritas, peluang investasi, pemberdayaan IKM, pembangunan infrastruktur pendukung, perlindungan lingkungan, hingga sumber pendanaan.

“Seluruh masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik ini diharapkan dapat dikaji dan ditindaklanjuti oleh tim penyusun. Dokumen akhir RPIP harus memiliki keterkaitan yang jelas antara kondisi daerah, tujuan, sasaran, strategi, program, tahapan pelaksanaan, hingga indikator keberhasilan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, Norhani, menyampaikan bahwa penyusunan RPIP merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian arah pembangunan sektor industri dalam jangka panjang.

Keberadaan dokumen ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program pengembangan industri yang lebih terarah.

Baca Juga  OJK Perkuat Ketahanan Sektor Keuangan dan Perlindungan Konsumen

Ia menjelaskan, transformasi ekonomi melalui sektor industri perlu didukung dengan penguatan industri pengolahan sehingga potensi SDA yang dimiliki Kalteng dapat memberikan manfaat ekonomi lebih besar. Peningkatan investasi dan kapasitas produksi juga perlu diimbangi dengan pemerataan pembangunan industri serta peningkatan kemampuan pelaku usaha lokal.

Penguatan IKM, peningkatan kualitas SDM, dan penerapan prinsip industri hijau menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi pembangunan tersebut.

Dengan langkah ini, pengembangan industri diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kemampuan usaha masyarakat, serta memperkuat daya saing produk unggulan daerah.

“RPIP Kalteng 2027–2045 diarahkan untuk mengoptimalkan potensi SDA melalui hilirisasi, penguatan IKM, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan industri ramah lingkungan,” ungkap Norhani. (adv)​

+ posts