HEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Sambut Positif Revisi Payung Hukum Daerah, Komisi II DPR RI Perkuat Dasar Pembentukan Kabupaten

7
×

Pemprov Kalteng Sambut Positif Revisi Payung Hukum Daerah, Komisi II DPR RI Perkuat Dasar Pembentukan Kabupaten

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah terus dilakukan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota.

Dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI ke Kalteng, Pemprov menyatakan dukungan penuh terhadap pembaruan regulasi yang dinilai penting untuk menjawab tantangan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di era modern.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (24/6/2026), dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin bersama jajaran Panja, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD Kalteng, kepala daerah kabupaten, pimpinan DPRD kabupaten/kota, serta sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi adat.

Dalam sambutan Gubernur Kalteng yang dibacakan Pj Sekda Linae Victoria Aden, disampaikan bahwa kehadiran Komisi II DPR RI menjadi momentum penting bagi daerah untuk menyampaikan berbagai masukan terkait penyempurnaan regulasi pemerintahan daerah.

Menurut Linae, pembaruan regulasi menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda karena sejumlah kabupaten di Kalteng masih menggunakan dasar hukum pembentukan yang berasal dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959.

Baca Juga  Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kalteng, Wagub Apresiasi Layanan Kesehatan untuk Masyarakat

Kondisi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan sistem pemerintahan yang berlaku saat ini.

“Perubahan regulasi ini bukan hanya soal penyesuaian administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai pembahasan RUU yang mencakup Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur memiliki arti strategis bagi masa depan pembangunan daerah.

Dengan adanya pembaruan regulasi, daerah diharapkan memiliki pijakan hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan kondisi ketatanegaraan saat ini.

Linae menegaskan bahwa regulasi yang adaptif akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, keberadaan undang-undang yang lebih relevan juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah, kewenangan pemerintahan, serta pengelolaan potensi daerah yang dimiliki masing-masing kabupaten.

“Pembaruan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat posisi daerah dalam mendukung pembangunan nasional, sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” katanya.

Baca Juga  DPRD Kalteng Minta Jalan Protokol Puruk Cahu Segera Direhabilitasi Demi Keselamatan Pengguna

Pemprov Kalteng juga berharap pembahasan RUU dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat adat yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial dan budaya daerah.

Perlindungan terhadap nilai-nilai lokal serta pengakuan terhadap karakteristik masing-masing wilayah dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru.

Dalam kesempatan tersebut, Linae mengajak seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk memberikan data dan informasi yang akurat kepada Panja Komisi II DPR RI.

Partisipasi aktif dari daerah dianggap penting agar substansi RUU benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan bahwa revisi undang-undang pembentukan daerah dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan sistem hukum nasional setelah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah daerah yang dasar hukumnya merujuk pada produk hukum lama yang lahir dalam konteks ketatanegaraan berbeda.

Karena itu, pembaruan diperlukan agar memiliki kesesuaian dengan sistem pemerintahan yang berlaku saat ini.

“Daerah-daerah yang dasar hukumnya masih menggunakan produk hukum lama perlu dilakukan penyesuaian sehingga memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan relevan dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia,” jelas Zulfikar.

Baca Juga  Pembiayaan PPPK Lewat APBN Dinilai Jadi Solusi Perkuat Keuangan Daerah

Selain memperbarui dasar hukum, Komisi II DPR RI juga mendorong agar setiap kabupaten dan kota memiliki undang-undang pembentukan tersendiri.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas identitas hukum masing-masing daerah serta memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui pembahasan RUU tersebut, DPR RI berharap dapat menghadirkan regulasi yang lebih modern, responsif, dan mampu menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas pemerintahan daerah.

Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, pembaruan regulasi diharapkan dapat mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kalteng. (adv)​

+ posts