DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

DPRD Kalteng Dorong Aturan Tegas, PBS Diminta Ikut Tanggung Biaya Perbaikan Jalan

11
×

DPRD Kalteng Dorong Aturan Tegas, PBS Diminta Ikut Tanggung Biaya Perbaikan Jalan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono.

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng mendorong adanya regulasi yang lebih tegas terkait penggunaan jalan umum oleh perusahaan besar swasta (PBS), khususnya yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keberlangsungan infrastruktur jalan serta melindungi kepentingan masyarakat yang selama ini turut merasakan dampak dari tingginya aktivitas angkutan perusahaan.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menegaskan bahwa perusahaan yang memanfaatkan jalan umum untuk mendukung kegiatan operasional usahanya harus memiliki tanggung jawab terhadap kondisi infrastruktur yang digunakan.

Menurutnya, penggunaan jalan secara intensif oleh kendaraan bertonase besar berpotensi mempercepat kerusakan jalan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan tanggung jawab yang jelas.

“Kalau memang jalan itu dilewati oleh PBS, baik perusahaan sawit maupun tambang, kita berharap ada aturan yang jelas. Jangan sampai mereka menggunakan jalan tersebut, tetapi tidak ikut bertanggung jawab ketika terjadi kerusakan,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

Baca Juga  Kalteng Pertahankan WTP ke-12 Berturut-turut, DPRD Ingatkan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Ia menjelaskan, kerusakan jalan yang terjadi tidak hanya berdampak pada pengguna jalan, tetapi juga berpengaruh terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Infrastruktur yang rusak dapat meningkatkan biaya transportasi, menghambat distribusi barang dan jasa, serta mengurangi tingkat keselamatan bagi para pengguna jalan.

Menurut Purdiono, selama ini masyarakat sering kali menjadi pihak yang paling merasakan dampak kerusakan jalan.

Di sisi lain, aktivitas pengangkutan hasil perkebunan maupun hasil tambang terus berjalan menggunakan fasilitas publik yang sama.

Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu menciptakan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Ia menilai pemerintah pusat perlu mengambil langkah strategis dengan menyusun aturan yang mengikat terkait penggunaan jalan nasional maupun jalan umum oleh perusahaan.

Regulasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan bentuk kontribusi perusahaan, baik melalui pemeliharaan rutin, peningkatan kualitas jalan, maupun keterlibatan dalam perbaikan ketika terjadi kerusakan.

Baca Juga  DPRD Barito Utara Dukung Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas

“Yang dirugikan akhirnya masyarakat umum. Karena itu perlu ada ketegasan. Kalau perusahaan memanfaatkan jalan tersebut untuk kegiatan usahanya, tentu harus ada tanggung jawab yang menyertainya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak buruknya saja,” katanya.

Lebih lanjut, Purdiono juga menyoroti posisi Kalteng sebagai salah satu daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah.

Berbagai komoditas dari daerah ini memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, sehingga menurutnya sudah semestinya perhatian terhadap pembangunan infrastruktur juga diberikan secara proporsional.

Ia menegaskan bahwa jalan merupakan sarana vital yang mendukung aktivitas masyarakat sekaligus kegiatan ekonomi daerah.

Oleh sebab itu, keberadaannya harus dijaga bersama agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kita mengetahui sumber daya alam dari daerah ini banyak dimanfaatkan dan memberikan pemasukan bagi negara. Jangan sampai sumber daya alam diangkut terus, tetapi ketika jalan rusak dan muncul persoalan sosial, masyarakat daerah yang harus menanggung semuanya,” tegasnya.

Baca Juga  Satgas PASTI Kalteng Catat 184 Aduan Aktivitas Keuangan Ilegal

Purdiono menambahkan DPRD Kalteng akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya koordinasi dengan pemerintah pusat serta pihak terkait lainnya.

Ia berharap ke depan terdapat kebijakan yang memberikan kepastian mengenai tanggung jawab PBS dalam penggunaan jalan umum, sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur daerah. (adv)​

+ posts