EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

Mahkamah Agung Perkuat Keputusan OJK, Izin Kresna Life Resmi Dicabut

37
×

Mahkamah Agung Perkuat Keputusan OJK, Izin Kresna Life Resmi Dicabut

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permohonan kasasi OJK terkait pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Dengan keputusan ini, pencabutan izin yang sebelumnya disengketakan dinyatakan sah dan final.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa putusan ini membatalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat mengabulkan gugatan terhadap pencabutan izin Kresna Life.

Baca Juga  Ajang Off-road Palangka Raya Pererat Solidaritas Komunitas Otomotif

“Pencabutan izin usaha Kresna Life yang dilakukan pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan memenuhi rasio solvabilitas serta menutup defisit keuangan melalui setoran modal atau investor baru,” kata M. Ismail, Kamis.

OJK menegaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan upaya regulator dalam melindungi kepentingan konsumen. Menurutnya, pencabutan izin adalah langkah yang harus diambil guna mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang polis Kresna Life.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan,” katanya menambahkan.

Baca Juga  Sengkon Minta Pemda Kalteng Segera Ambil Langkah Konkret Atasi Banjir Tahunan

OJK memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Seluruh langkah dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

Sebagai pengawas industri jasa keuangan, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan integritas sektor keuangan. Langkah pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan akan terus diperkuat guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan, demi terciptanya sistem keuangan yang stabil dan terpercaya,” tandas Ismail. (Red/OJK)

Baca Juga  DPRD Kalteng Dorong Pembentukan WPR, Soroti Penggunaan Alat Berat dan Standar Keselamatan
+ posts