EKONOMI & BISNISHEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

OJK Kalteng Ingatkan Masyarakat Waspada Investasi Ilegal

16
×

OJK Kalteng Ingatkan Masyarakat Waspada Investasi Ilegal

Sebarkan artikel ini

PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Hal ini disampaikan dalam kegiatan edukasi literasi keuangan yang berlangsung di Aula Hapakat Kantor OJK Kalteng, Rabu (19/03/2025).

Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menegaskan bahwa investasi ilegal masih menjadi ancaman yang dapat merugikan masyarakat. “Saya meminta dan mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menerapkan prinsip 2L, yakni legal dan logis, sebelum berinvestasi atau mengambil pinjaman. Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa mengecek legalitas perusahaan tersebut di OJK,” katanya.

Baca Juga  Pengambilan Sumpah Juri Jadi Komitmen Profesionalisme Festival Budaya

Acara edukasi ini dihadiri oleh protokoler DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Protokoler Pemerintah Kota Palangka Raya, serta komunitas literasi dan inklusi keuangan (LINK). Para peserta mendapatkan pemahaman tentang cara mengenali modus penipuan keuangan serta langkah-langkah pengaduan jika mengalami kerugian akibat layanan keuangan yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Primandanu, OJK telah menyediakan berbagai kanal layanan pengaduan untuk masyarakat, seperti telepon 157, WhatsApp OJK di 081 157 157 157, serta aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang terkoneksi dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Baca Juga  H. Ary Dewar Perkuat Basis NasDem di Kabupaten Kotim

“OJK melakukan pendekatan preventif dan represif dalam melindungi masyarakat. Edukasi seperti ini merupakan bagian dari langkah preventif kami, sementara APPK dan LAPS menjadi sarana represif bagi konsumen yang mengalami permasalahan dengan lembaga jasa keuangan,” jelasnya.

Dengan maraknya penipuan keuangan di era digital, masyarakat diharapkan lebih cerdas dalam memilih layanan keuangan. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas perusahaan keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum bertransaksi,” pungkas Primandanu.

Diharapkan, dengan adanya edukasi ini, masyarakat semakin waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal dan lebih memahami hak-hak mereka sebagai konsumen sektor jasa keuangan. (Red/Adv)

Baca Juga  Asdy Narang Minta Pemprov Kalteng Prioritaskan Hilirisasi dan Transisi Energi Terbarukan
+ posts