EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Perkuat Kebijakan Devisa Ekspor Demi Ketahanan Ekonomi

198
×

OJK Perkuat Kebijakan Devisa Ekspor Demi Ketahanan Ekonomi

Sebarkan artikel ini
FOTO: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 yang mengubah PP No. 36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa, memperkuat ekonomi nasional, serta memberikan insentif bagi eksportir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK berperan dalam memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif oleh industri perbankan. “Kami mendorong perbankan Indonesia untuk mengakomodasi penempatan DHE SDA dengan tetap menjaga kondisi likuiditas bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing,” ujarnya, Jumat (28/02/2025).

Berdasarkan regulasi terbaru, eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000 diwajibkan menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia dengan persentase tertentu. Untuk sektor minyak dan gas bumi, retensi minimal sebesar 30 persen selama tiga bulan, sementara sektor pertambangan non-migas, perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan.

Baca Juga  Pemprov Kalteng Dorong Percepatan Penyempurnaan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

Langkah ini bertujuan memperkuat pasokan valuta asing dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional. OJK juga memastikan kebijakan ini berjalan optimal melalui koordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan sektor perbankan.

Sebagai bagian dari implementasi, OJK mengawasi pemantauan retensi DHE serta pemanfaatan insentif pemerintah, seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE yang ditawarkan perbankan.

Baca Juga  Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Soroti Isu Sekda dari Luar Daerah, Minta Utamakan Putra Daerah

OJK juga telah menerbitkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait penilaian kualitas aset perbankan. Regulasi ini memungkinkan dana DHE SDA dijadikan agunan tunai serta dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) selama memenuhi persyaratan tertentu.

“Kolaborasi erat antara pemerintah, BI, dan OJK akan memastikan kebijakan ini berdampak positif bagi stabilitas perekonomian nasional,” tutup Dian. (Red/OJK)

Baca Juga  Tahun 2026, Disdik Kalteng Dorong Sekolah Kuasai AI dan Riset Inovatif Berbasis STEM
+ posts