DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Ketersediaan Layanan Bagi Kaum Disabilitas Jadi Sorotan Dewan Kalteng

187
×

Ketersediaan Layanan Bagi Kaum Disabilitas Jadi Sorotan Dewan Kalteng

Sebarkan artikel ini
FOTO: Anggota Komisi III DPRD Kalteng membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra)  Duwel Rawing.

PALANGKARAYA  Anggota Komisi III DPRD Kalteng membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra)  Duwel Rawing menaruh perhatian khusus terhadap layanan kepada kaum Disabilitas.

Menurutnya, keberadaan penyandang disabilitas di tengah-tengah masyarakat memang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah (Pemda). “Pemerintah harus memberikan perhatian yang sama kepada para penyandang Disabilitas yang ada di wilayah ini,” ucapnya, Jumat (19/07/2024).

Tak hanya itu, ia pun menyebut selama ini perhatian kepada para penyandang Disabilitas, masih dirasa memang perlu ditingkatkan, sebab bagaimanapun mereka juga memiliki hak azasi manusia yang wajib di perlakuan yang sama dengan masyarakat umum lainnya.

Baca Juga  DPRD Kalteng Dorong Penguatan Program Kepemudaan dan Olahraga Melalui Evaluasi Kinerja Dispora

“Perhatian tentunya bisa diberikan dalam segi pelayanan dan pasilitas pendidikan, kesehatan, modal usaha dan mendapatkan pekerjaan yang layak,” ucapnya lagi.

ia pun berharap kepada pemerintah yang semestinya juga dapat menyiapkan layanan bagi penyandang disabilitas, baik dikantor-kantor pemerintah, kantor swasta dan pasilitas sarana dan prasarana umum lainnya. Kedepan, diharapkan pula adanya Perda yang dapat mengakomodir hak azasi kaum penyang disabilitas di Kalteng.

“Pemenuhan atas hak konstitusional Penyandang Disabilitas yang perlu dipenuhi oleh pemerintah daerah yakni turunan dari pada UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” timpalnya.

Baca Juga  Rencana Pembangunan Rindam di Kalteng Disambut Positif DPRD, Dinilai Strategis bagi Pertahanan dan SDM Daerah

Ujarnya, pada era otonomi daerah, kalau di daerah masih belum memiliki payung hukum akan sulit dilakukan eksekusi. Sehingga sudah selayaknya Provinsi Kalteng mewujudkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah dalam rangka memenuhi amanat UU No.8 Tahun 2016 tersebut diatas.

Kedua, guna memenuhi kebutuhan obyektif yang ada di lapangan dalam rangka mengubah cara pandang atau stigma negatif yang melekat dan diskriminatif yang kerap terjadi di masyarakat terhadap Penyandang Disabilitas.

Baca Juga  DPRD Kalteng Minta Pemerintah Pusat Audit Komprehensif Operasional PT ABB

Ketiga, bahwa penanganan Penyandang Disabilitas tidak lagi semata-mata dilaksanakan oleh Dinas Sosial, akan tetapi sudah dilaksanakan secara multi sektor dan lintas sektor sesuai dengan arah penanganan permasalahan dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.

Sehingga, perlu adanya aturan yang sifatnya menyeluruh agar dapat berjalan secara tertib, terencana, terpadu dan terkoordinasi, untuk menuju pembangunan Kalimantan Tengah yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas dan masyarakat Penyandang Disabilitas yang mandiri, maju dan sejahtera. (Red)