DPRD BARITO UTARAHEADLINE

Legalisasi Tambang Rakyat Permudah Masyarakat Peroleh Izin Usaha

16
×

Legalisasi Tambang Rakyat Permudah Masyarakat Peroleh Izin Usaha

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Barito Utara Patih Herman AB 

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, menilai program legalisasi tambang rakyat perlu dirancang dengan regulasi yang sederhana dan mudah diakses masyarakat. Menurutnya, penyederhanaan perizinan menjadi kunci agar warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat dapat memperoleh legalitas usaha tanpa terbebani biaya dan prosedur yang rumit.

Patih Herman menjelaskan, aktivitas tambang rakyat di sejumlah wilayah Barito Utara meningkat seiring berhentinya operasional beberapa perusahaan swasta. Kondisi tersebut membuat banyak masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor pertambangan dan perkebunan beralih mencari penghasilan melalui kegiatan tambang rakyat.

“Hampir beberapa perusahaan sudah closing project, jadi mayoritas masyarakat kita yang bekerja di pertambangan dan perkebunan akhirnya beralih ke tambang rakyat,” ujar Patih Herman, baru-baru ini.

Ia menilai realitas tersebut harus menjadi perhatian pemerintah dalam menyusun kebijakan legalisasi tambang rakyat. Selain memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, regulasi yang disiapkan juga harus mampu menjawab kebutuhan warga yang kini menjadikan sektor tersebut sebagai sumber penghidupan.

Baca Juga  Inflasi Kalteng Masuk Tiga Tertinggi Nasional, DPRD Minta Penguatan Kebijakan Jangka Panjang

Menurut Patih Herman, legalisasi tambang rakyat tidak cukup hanya memberikan izin usaha. Pemerintah juga perlu memberikan edukasi mengenai tata cara penambangan yang baik dan ramah lingkungan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak kerusakan yang berlebihan.

Ia mencontohkan, sistem penambangan tradisional masih dapat diterapkan dengan pengelolaan yang lebih tertata. Masyarakat dapat diarahkan menggunakan pola penambangan yang memperhatikan aspek lingkungan, termasuk pengelolaan tanah buangan dan penyaringan limbah hasil produksi.

“Salah satu contoh, mereka menggali tanah sendiri atau berdasarkan kesepakatan. Jadi dibuat sistem penambangan yang baik, misalnya corong atau ambuhan, lalu tanah buangan dari hasil olahan dibuatkan settling pond menggunakan terpal atau tabat agar air yang keluar benar-benar tersaring,” jelasnya.

Patih Herman juga menyarankan penggunaan jaring paranet dan tawas pada aliran akhir limbah. Menurutnya, metode tersebut telah diterapkan di sejumlah perusahaan tambang batu bara dan terbukti membantu mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.

Baca Juga  Rakerda APDESI Kalteng 2026 Perkuat Peran Desa sebagai Motor Pembangunan dan Penggerak Ekonomi

Selain aspek teknis penambangan, ia menyoroti rencana legalisasi tambang rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, persyaratan administrasi yang terlalu kompleks berpotensi menjadi hambatan bagi masyarakat kecil yang ingin memperoleh legalitas usaha.

Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan izin saat ini mengharuskan masyarakat menentukan titik koordinat lokasi tambang dan mengajukannya untuk ditelaah oleh instansi tata ruang guna memastikan status kawasan yang digunakan, termasuk kemungkinan berada di kawasan hutan produksi atau wilayah lain yang memerlukan izin khusus.

“Kalau mengajukan itu harus mengambil titik koordinat lokasi tambang, kemudian mengajukan ke Tata Ruang untuk telaah apakah masuk kawasan hutan produksi atau lainnya. Kalau harus pinjam pakai kawasan, bagaimana masyarakat mengurus dananya, apakah mampu,” katanya.

Lebih lanjut, Patih Herman menilai biaya dan waktu yang diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen lingkungan juga menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat. Apalagi apabila proses tersebut harus melibatkan kementerian dan memerlukan tahapan administrasi yang panjang.

Baca Juga  Patih Herman Nilai Pelatihan Perikanan Perkuat Ekonomi Masyarakat

Karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat mengambil peran dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat melalui pendampingan dan penyederhanaan proses perizinan. Dengan demikian, warga dapat memperoleh legalitas usaha secara lebih cepat tanpa terbebani persyaratan yang sulit dipenuhi.

Menurutnya, legalisasi tambang rakyat akan memberikan manfaat yang lebih besar apabila dibarengi kemudahan akses perizinan dan penerapan praktik pertambangan yang bertanggung jawab. Dengan kebijakan yang tepat, masyarakat dapat memperoleh kepastian usaha sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Barito Utara. (Red/ADV)

+ posts