DPRD BARITO UTARAHEADLINE

DPRD Barito Utara Ingatkan Perusahaan Sawit Segera Realisasikan Plasma untuk Warga

8
×

DPRD Barito Utara Ingatkan Perusahaan Sawit Segera Realisasikan Plasma untuk Warga

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan.

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, menegaskan pentingnya komitmen perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Ia menilai, keberadaan perusahaan seharusnya membawa dampak positif bagi ekonomi lokal, bukan hanya bagi pihak pengusaha.

“Sudah jelas dalam ketentuan, setiap perusahaan perkebunan wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari total lahan bersamaan dengan kebun inti. Tujuannya agar masyarakat juga menikmati hasil dari aktivitas ekonomi tersebut,” ujar Parmana Setiawan, belum lama ini.

Baca Juga  Pemkab Barsel Berangkatkan 22 Peserta Diklat Pemadam ke Ciracas

Legislator PKB ini menambahkan, perusahaan yang mengelola lahan seluas 250 hektare atau lebih memiliki tanggung jawab hukum untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luasnya.

“Kewajiban itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan diperkuat dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi perusahaan tidak bisa menutup mata terhadap aturan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Parmana juga mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).

Baca Juga  DPRD Barito Utara Apresiasi Langkah Pemkab Perkuat P4GN-PN, Dorong Perluasan Desa Bersinar

Program CSR, menurutnya, sangat penting sebagai bentuk kontribusi nyata perusahaan kepada masyarakat di sekitar area operasional.

Ia berharap pemerintah daerah dapat lebih aktif melakukan pengawasan agar kewajiban plasma dan CSR benar-benar terlaksana sesuai aturan, demi terciptanya kesejahteraan masyarakat Barito Utara secara berkelanjutan. (red/adv)

Baca Juga  Sekolah Politik Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalis
+ posts