HEADLINEHUKUM & PERISTIWAPEMKAB KATINGAN

Curi Mobil dan Uang Tunai, Pemuda Kasongan Ditangkap dalam Waktu Kurang dari Sehari

19
×

Curi Mobil dan Uang Tunai, Pemuda Kasongan Ditangkap dalam Waktu Kurang dari Sehari

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian mobil di daerah Kelurahan Kasongan Lama saat diamankan polisi beserta barang bukti.

KASONGAN – Aksi pencurian mobil yang dilakukan seorang pemuda berinisial KF (23) di Kasongan berakhir cepat.

Pelaku berhasil diamankan aparat Polsek Katingan Hilir hanya dalam hitungan jam setelah membawa kabur mobil Honda BR-V warna hitam milik warga di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir.

Peristiwa terjadi pada Senin sore, 13 Oktober 2025. Korban bernama Yulisa (36) baru saja tiba di rumah ketika melihat mobil keluar dari pekarangan.

Ia sempat memotret mobil itu karena curiga, tanpa sadar bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya sendiri yang dicuri.

Baca Juga  Satpol PP dan Damkar Katingan Gelar Patroli Jaga Keamanan Lingkungan di Kasongan Lama

“Korban mendapati pintu kamar sudah rusak dan sejumlah barang berharga raib, termasuk uang tunai Rp2 juta serta satu tabung gas elpiji 5 kilogram,” jelas Kapolsek Katingan Hilir, Ipda Harry Meilantara, mewakili Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, Rabu (15/10/2025).

Menindaklanjuti laporan korban, tim kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran foto mobil yang diambil korban, petugas menemukan kendaraan itu di jalan arah Pendahara–Buntut Bali sekitar pukul 22.30 WIB.

“Pelaku berhasil kami tangkap bersama mobil curian. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah mencuri mobil dan barang lainnya,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga  RSUD Mas Amsyar Kasongan Siap Tingkatkan Pelayanan, Kemenkes RI Lakukan Monev Alkes

Selain mobil, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tabung gas elpiji 5 kilogram dan uang tunai Rp335 ribu. Pelaku diketahui sudah menggunakan sebagian hasil curian untuk membeli bahan bakar dan bermain judi daring.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Katingan Hilir dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kecepatan masyarakat melapor menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Foto yang diambil korban sangat membantu kami dalam pelacakan,” tutur Ipda Harry. (red)​

Baca Juga  Firdaus Dorong Semangat Juang Pelajar Lewat Kejuaraan Olahraga Katingan
+ posts