PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan secara resmi mensosialisasikan aturan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan sosialisasi ini digelar di ruang rapat pintar lantai II Kantor Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Kamis (24/4/2025), dan dihadiri oleh berbagai instansi lintas sektor.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Safrudin, menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem penerimaan murid yang adil, transparan, dan bebas pungutan.
“Seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya. Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga Kalteng,” ujar Safrudin dalam pernyataan resminya, Kamis (24/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa SPMB tahun ini akan dilaksanakan melalui empat jalur utama, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili minimal dialokasikan 35 persen dari total daya tampung bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah. Jalur afirmasi diberikan minimal 30 persen untuk anak dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur prestasi minimal 30 persen untuk siswa berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik, serta jalur mutasi maksimal 5 persen bagi anak guru atau siswa dengan orang tua yang pindah tugas.
“Jalur afirmasi menjadi perhatian khusus pemerintah agar siswa dari latar belakang kurang mampu tidak tertinggal dari segi akses pendidikan. Kita pastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah di tempat terbaik, tidak ada diskriminasi,” katanya.
Rangkaian jadwal SPMB juga sudah ditetapkan. Pendaftaran akan dibuka pada 23–26 Juni 2025, dengan pengumuman hasil seleksi pada 1 Juli 2025. Peserta yang diterima wajib melakukan daftar ulang pada 2–4 Juli 2025, dan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 8–11 Juli 2025. Tahun ajaran baru akan dimulai serentak pada 14 Juli 2025 sesuai dengan kalender akademik nasional.
Sistem pendaftaran akan dilakukan dalam dua moda, yakni daring (online) dan luring (offline), menyesuaikan kondisi infrastruktur masing-masing sekolah. Sekolah yang memiliki fasilitas digital memadai akan menggunakan sistem daring, sementara sekolah lainnya tetap diperbolehkan menerapkan sistem manual dengan pengaturan jadwal dan antrean yang tertib.
Safrudin juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban bagi setiap sekolah.
“Setiap sekolah wajib mengumumkan syarat pendaftaran, jalur penerimaan, daya tampung, hingga tanggal pengumuman hasil seleksi secara terbuka melalui media pengumuman yang mudah diakses,” terangnya.
Dinas Pendidikan turut menyiapkan Posko SPMB dan layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0822-5090-5488. Layanan ini dibuka untuk menampung berbagai laporan masyarakat, baik terkait pungutan liar maupun kendala teknis.
“Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Apabila ada pungutan liar atau kendala teknis, masyarakat bisa langsung melaporkan agar segera ditindaklanjuti. Kami ingin SPMB berjalan jujur, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tandas Safrudin. (Red/Adv)