EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Cabut Izin TaniFund dan Investree, Proses Hukum Berlanjut

14
×

OJK Cabut Izin TaniFund dan Investree, Proses Hukum Berlanjut

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta tidak menjalankan rekomendasi pengawasan OJK. Berikut perkembangan proses penanganannya:

TaniFund

Pasca pencabutan izin usaha, Tim Likuidasi PT Tani Fund Madani Indonesia telah mengumumkan pembubaran perseroan melalui berbagai surat kabar pada 1 Agustus 2024, serta dipublikasikan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 062 tanggal 2 Agustus 2024.

Sejak pencabutan izin hingga 31 Desember 2024, OJK menerima 7 pengaduan terkait TaniFund. Saat ini, Tim Likuidasi TaniFund telah terbentuk, sehingga masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban dapat menghubungi tim tersebut melalui informasi yang tersedia di situs resmi TaniFund.

Baca Juga  Agustiar Sabran Tegaskan Dukungan Penuh untuk Program Swasembada Jagung

OJK juga telah melaporkan dugaan tindak pidana di TaniFund kepada aparat penegak hukum guna memastikan penyelesaian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Investree

Sejak pencabutan izin usaha hingga 31 Desember 2024, OJK menerima 85 pengaduan terkait Investree. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Investree telah menunjuk Tim Likuidasi yang bertugas menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

OJK juga telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Sdr. AAG, Direktur Utama Investree, dengan sanksi maksimal berdasarkan POJK Nomor 34/POJK.03/2018, yang diperbarui dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021. Meski demikian, hasil PKPU ini tidak menghapus tanggung jawab hukum serta dugaan tindak pidana terkait pengelolaan Investree.

Baca Juga  Pemkot Palangka Raya Latih Relawan Lewat Jambore Kesiapsiagaan Bencana

Untuk mempercepat proses hukum, Penyidik OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. OJK juga telah bekerja sama dengan Polri untuk mengajukan red notice melalui Interpol RI serta memohon pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Melalui sinergi antara Penyidik OJK dan Polri, dua tersangka diharapkan segera dihadirkan guna mempercepat penegakan hukum serta memberikan kepastian bagi para investor Investree.

Baca Juga  Bupati Katingan Audiensi dengan Mensos Bahas Kesiapan Sekolah Rakyat 2025/2026

Kasus eFishery

OJK menegaskan bahwa eFishery bukan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasannya. Namun demikian, OJK tetap memantau perkembangan penyelesaian permasalahan di eFishery serta dampaknya terhadap industri keuangan nasional. (Red/OJK)

+ posts