BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Pemerintah Kecamatan Gunung Bintang Awai menggelar Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kamis (31/07/2025) kemarin.
Bupati Eddy Raya Samsuri secara langsung membuka kegiatan ini yang dihadiri oleh berbagai perusahaan sektor tambang, perkebunan, dan jasa lainnya, termasuk para kepala desa di Kecamatan Gunung Bintang Awai. Hadir pula Tim Ahli Bupati dan Forkopimda.
Camat Gunung Bintang Awai, Armadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Tim Satgas Optimalisasi PAD berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/203/2025 tertanggal 16 Juni 2025.
Kegiatan tersebut bertujuan mendorong wajib pajak untuk melaporkan dan memenuhi kewajiban mereka secara tertib demi mendukung peningkatan PAD secara berkelanjutan.
Plt. Kepala Bapenda, Selviriyatmi, menyampaikan bahwa kegiatan ini selaras dengan peraturan terbaru, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Daerah hingga Peraturan Bupati yang mengatur PBB-P2, pajak listrik, catering, hingga pajak mineral bukan logam.
Eddy Raya dalam pidatonya menekankan bahwa pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan, dan manfaatnya akan kembali kepada rakyat dalam bentuk layanan dasar yang lebih baik.
“Kami tidak bisa berdiri sendiri, perlu kerja sama semua pihak, termasuk para camat, lurah, kepala desa, dan tentu saja seluruh masyarakat sebagai wajib pajak,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Pemkab menyediakan kemudahan pembayaran pajak baik secara langsung maupun digital, melalui berbagai kanal resmi seperti bank, kantor pos, hingga marketplace online.
Setelah kegiatan sosialisasi, Bupati bersama rombongan melakukan peninjauan langsung ke beberapa perusahaan di wilayah kecamatan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pajak yang berlaku.
“Ini bukan semata pengawasan, tetapi juga pembinaan. Kita ingin tumbuh bersama,” pungkas Eddy. (Red/Adv/Via)