BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan secara resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap desa di wilayah setempat. Penetapan ini dilakukan oleh Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, sebagai langkah strategis untuk memperkuat pembangunan pedesaan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, belum lama ini.
Perbup tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 yang mengatur bahwa alokasi ADD paling sedikit sebesar 10 persen dari Dana Perimbangan yang diterima oleh pemerintah daerah dalam APBD, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). ADD itu sendiri terdiri atas dua bagian, yakni Alokasi Dasar sebesar 60 persen dan Alokasi Formula sebesar 40 persen.
“Alokasi Formula dihitung berdasarkan sejumlah indikator seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pemerataan anggaran yang tepat sasaran sesuai kebutuhan dan karakteristik lokal,”bebernya.
Lanjutnya, di Tahun 2025 ini, ADD yang dialokasikan untuk seluruh desa di Kabupaten Barito Selatan mencapai Rp108 miliar. Dana tersebut akan disalurkan kepada 86 desa yang tersebar di enam kecamatan, melalui dua tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen, sedangkan tahap kedua sebesar 40 persen, dengan tetap memperhatikan kelengkapan dokumen administrasi.
Penyaluran dana akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) setelah proses verifikasi oleh camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta penerbitan surat oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Barito Selatan, Selviriyatmi, mengatakan bahwa ADD akan digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan penting desa, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pembinaan masyarakat, hingga penanggulangan bencana dan keadaan darurat.
Selain itu, prioritas penggunaan ADD juga diarahkan untuk mendukung penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guna menjaga kinerja pelayanan publik desa agar tetap optimal.
“Diharapkan dengan adanya pengelolaan ADD yang transparan dan akuntabel, seluruh program pembangunan desa dapat berjalan maksimal sesuai perencanaan dan harapan masyarakat,” tandas Selviriyatmi. (Red/Adv)